“Sebagai konsekuensi dibatalkannya UU Badan Hukum Pendidikan, maka pemerintah akan meninjau ulang semua peraturan
BACA JUGA: Beasiswa Rp 275 Juta untuk Siswa Kepulauan Seribu
Hal ini akan diterapkan baik pada level peraturan pemerintah (PP) maupun pada peraturan menteri yang konsiderasinya menggunakan UU BHPDisebutkannya, PP yang akan ditinjau ulang adalah PP mengenai Universitas Pertahanan dan Pengelolaan Pendidikan
BACA JUGA: PDIP Dukung Pembatalan BHP
“PP itu cantolannya adalah UU BHP dan karena UU BHP sudah dibatalkan maka kita review kembali,” katanya.Lebih lanjut Mendiknas menjelaskan, peraturan-peraturan baik yang dipakai oleh perguruan tinggi negeri (PTN) atau PTN yang berubah menjadi (Badan Hukum Milik Negara (BHMN) akan ditinjau ulang disesuaikan dengan peraturan sebelumnya yang masih berlaku
Lebih lanjut mantan rektor ITS Surabaya itu menambahkan, BHP adalah penyempurnaan dari sebagian yang ada di BHMN
BACA JUGA: Tujuh Rektor Ngumpul, Rumuskan Pengganti BHP
Namun demikian, lanjut Mendiknas, pasal-pasal yang mengatur BHMN juga terkait di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)“Karena BHMN itu juga nyantol di salah satu pasal di UU Sisdiknas maka tentu tetap harus ditata lagi,” imbuhnya(cha/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan MK Soal UU BHP dan UU Sisdiknas
Redaktur : Antoni