Aturan Turunan UU BHP Bakal Direview

Senin, 05 April 2010 – 15:41 WIB
JAKARTA — Paska pembatalan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) oleh Mahkamah Konstitusi, Menteri Pendidikan Nasional, M Nuh menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan peninjauan ulang terhadap seluruh peraturan turunan daru UU BHP yang telah ditetapkan pemerintahNamun demikian Mendiknas juga meminta para rektor Perguruan Tinggi Negeri untuk ikut mencari solusinya.

“Sebagai konsekuensi dibatalkannya UU Badan Hukum Pendidikan, maka pemerintah akan meninjau ulang semua peraturan

BACA JUGA: Beasiswa Rp 275 Juta untuk Siswa Kepulauan Seribu

Hal ini akan diterapkan baik pada level peraturan pemerintah (PP) maupun pada peraturan menteri yang konsiderasinya menggunakan UU BHP
Nanti secara rinci akan kami sampaikan kepada masyarakat,” jelas Mendiknas, Senin (5/4).

Disebutkannya, PP yang akan ditinjau ulang adalah PP mengenai Universitas Pertahanan dan Pengelolaan Pendidikan

BACA JUGA: PDIP Dukung Pembatalan BHP

“PP itu cantolannya adalah UU BHP dan karena UU BHP sudah dibatalkan maka kita review kembali,” katanya.

Lebih lanjut Mendiknas menjelaskan, peraturan-peraturan baik yang dipakai oleh perguruan tinggi negeri (PTN) atau PTN yang berubah menjadi (Badan Hukum Milik Negara (BHMN) akan ditinjau ulang disesuaikan dengan peraturan sebelumnya yang masih berlaku
“Kami juga akan mengundang para rektor terutama pimpinan PT BHMN untuk mencari solusi sebagai konsekuensi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu,” ujarnya.

Lebih lanjut mantan rektor ITS Surabaya itu menambahkan, BHP adalah penyempurnaan dari sebagian yang ada di BHMN

BACA JUGA: Tujuh Rektor Ngumpul, Rumuskan Pengganti BHP

Namun demikian, lanjut Mendiknas, pasal-pasal yang mengatur BHMN juga terkait di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)“Karena BHMN itu juga nyantol di salah satu pasal di UU Sisdiknas maka tentu tetap harus ditata lagi,” imbuhnya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan MK Soal UU BHP dan UU Sisdiknas


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler