Atururi-Katjong Dituding Sebar Duit

Selasa, 06 Desember 2011 – 17:34 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan sengketa Pemilukada Provinsi Papua Barat yang diajukan tiga pasangan calon yaitu, pasangan Dominggus Mandacan-Origenes Nauw, Wahidin Puarada-Herman Donatus Pelix Orisoe, dan George Celcius Auparay-Hassan Ombaier.

Para penggugat keberatan dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU Papua Barat yang menetapkan pasangan Abraham Octavianus Atururi-Rahiming Katjong sebagai pemenangPara penggugat meminta MK mendiskualifikasi pasangan tersebut karena dinilai telah melakukan pelanggaran terstruktur, sitematis, dan masif selama pelaksanaan pemilukada.

"Kami minta MK memerintahkan KPU Papua Barat untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan pihak terkait," kata kuasa hukum para penggugat, Andi Muhamad Asrun, di hadapan majelis hakim yang diketuai Mahfud MD di gedung MK, Jakarta, Selasa (6/12).

Asrun menuding, KPU Papua Barat dan jajaranya selaku penyelenggara pemilukada telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan pasangan Abraham Octavianus Ataruri-Rahiming Katjong

BACA JUGA: PD Tak Mau Tersandera Kasus Century

"Adanya konspirasi antara pihak terkait dengan penyelenggara pemilukada," ujarnya.

Para penggugat juga mengaku menemukan fakta-fakta tentang adanya mobilisasi uang dilakukan dengan cara menyerahkan uang antara Rp50 juta sampai Rp100 juta kepada setiap kepala kampung atau kepala distrik di berbagai kabupaten se-Provinsi Papua Barat
"Mobilisasi politik uang dilakukan secara besar-besaran di seluruh kabupaten/kota se-provinsi Papua Barat," ucap Asrun.

Selain itu, pasangan terpilih dituding telah melibatkan aparat birokrasi untuk mendukungnya sebagai pemenang

BACA JUGA: Demokrat Bantah Setgab Pecah

Hal itu, kata Asrun, diketahui berdasarkan komposisi tim pemenangan dan dikaitkan dengan bantuan dana pemantau pemilukada yang ditandatangani oleh Sekwan DPRD Kota Sorong, Asisten III Sekda kota Sorong, Sekertaris Dinas Kependudukan dan catatan sipil kota Sorong, Kepala Distrik Sorong Utara, dan Kasie Pemerintahan Sorong Timur.

"Adanya pergerakan seluruh pejabat pemerintah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten sebagai tim sukses pemenangan pasangan nomor urut tiga," tandasnya
(kyd/jpnn)

BACA JUGA: MK Ogah Urusi Masalah Internal KPU

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPK Fokus, Kasus Century Terbongkar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler