MK Ogah Urusi Masalah Internal KPU

Selasa, 06 Desember 2011 – 14:18 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, surat klarifikasi dari Komisi Pemilihan Umum Pekanbaru soal tahapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) serta kasus pemalsuan data yang dilakukan salah satu calon, Firdaus MT belum sampai ke meja kerjanya.

Meski bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sengketa Pemilukada tersebut, Mahfud mengaku belum mengetahui permasalahan besar yang ada dalam proses administrasi pasangan calon"Saya ndak tahu, belum ada laporan

BACA JUGA: BPK Fokus, Kasus Century Terbongkar

Saya ketua majelisnya
Gak ada surat itu," kata Mahfud kepada JPNN, Kamis (6/11).

Meski telah dijelaskan permasalahan yang terjadi dalam Pemilukada kota Pekanbaru, Mahfud enggan berkomentar tentang sikap MK terkait masalah itu

BACA JUGA: Pramono Edhie Belum Cocok Duet dengan Ical

Ia beralasan belum membaca surat dari KPU Pekanbaru
"Saya ndak tahu karena belum baca suratnya," ujarnya.

Ketika ditanya apakah pelaksanaan PSU bisa dibatalkan karena salah satu calon terbukti melakukan pelanggaran administrasi, Mahfud menyarankan untuk bertanya ke KPU Pusat

BACA JUGA: PKB Dukung 10 Persen APBN untuk Desa

"Saya ndak tahu, silahkan tanyakan ke KPU saja," tandasnya.

Sementara itu, Juru bicara Akil Mochtar mengatakan, permasalahan yang terjadi dalam proses seleksi pasangan calon bukan menjadi urusan MKMenurutnya, MK hanya memutus sengketa yang terjadi atas hasil pemilukada dan dalam putusannya MK memerintahkan KPU Pekanbaru melaksanakan PSU.

"Kalau ada masalah internal di KPU  kontultasi berjenjang, dari KPU Pekanbaru ke KPU PusatBukan tanya ke sini, itu bukan urusan MKMereka kirim surat itu, memangnya MK lembaga administratifKalau ada konflik sengketa hasil Pemilukada baru bawa ke MK," ucapnya.

Lantas Hasil PSU-nya gimana, apakah tidak akan cacat hukum karena salah satu calon tidak memenuhi persyaratan ? Menurut Akil, bila PSU telah dilaksanakan, hasilnya sah"Putusan MK dijalankan, sahKalau satu gak penuhi syarat, harusnya KPU-nya buat keputusan (sebelum PSU dilaksanakan), apakah akan membuka lagi pendaftaran ulang bakal calon," kata Akil lagi.

Menurut Akil, PSU bisa dibatalkan bila KPU memutuskan salah satu  pasangan tersebut didiskualifikasi karena terbukti tidak memenuhi persyaratan sebagai bakal calonKarena syarat pemilukada ataupun PSU harus diikuti minimal dua pasangan calonBila hanya satu pasangan, tidak mungkin bisa dilakukan Pemilukada.

"Itu yang harus yang diputuskan oleh KPU, apakah buka pendaftaran baru atau laksanakan PSUTapi kalau memang pasangan ada yang keberatan, hasil PSU bisa digugat lagi," pungkasnya(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dukung DPR Bangun Gedung Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler