Atut Berharap Lolos dari Jumat Keramat

Jumat, 20 Desember 2013 – 01:01 WIB
Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Foto: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/12). Ia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru Bicara Atut, Ahmad Jajuli memastikan Atut akan memenuhi panggilan KPK. "Ya, insya Allah jam 10.00 pagi didampingi para pengacara dan Kepala Biro Hukum Setda Banten," kata Jajuli kepada JPNN, Kamis (19/12) malam.

BACA JUGA: NU Kembali Desak Pemerintah Hentikan Rencana Ratifikasi Konvensi Antitembakau

Jajuli membenarkan bahwa Atut sakit. Gubernur perempuan pertama di Indonesia itu mengalami tekanan psikologis setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. "Ya tentu karena ada tekanan psikologis atas musibah yang menimpa beliau (Atut, red)," ujarnya.

Saat ini, kata Jajuli menambahkan, kakak kandung Tubagus Chaeri Wardana itu dalam masa pemulihan kondisi kesehatan. "Sekarang sedang pemulihan kesehatan dan fokus persiapan besok (hari ini, red) ke KPK jam 10.00 WIB," katanya.

BACA JUGA: Priyo-Prabowo Mesra

Apakah Atut siap apabila langsung ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan pada hari Jumat yang lebih dikenal dengan istilah "Jumat Keramat" itu? Jajuli mengaku enggan berspekulasi soal itu. Hanya saja, ia menjelaskan, Atut menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Beliau (Atut, red) menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tapi tidak tepat kalau berandai-andai tentang apa yang akan terjadi besok. Tentu kami berharap tidak ada penahanan," kata Jajuli.

BACA JUGA: Jangan Beri Teroris Panggung untuk Tebar Opini

Seperti diketahui, KPK menjerat Atut dalam dua kasus korupsi. Kasus pertama adalah dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK. Sedangkan yang kedua, kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Provinsi Banten.

Dalam kasus Pilkada Lebak, Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diduga turut serta  bersama-sama Wawan memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

Sedangkan dalam kasus Alkes Banten, untuk sementara sudah disepakati Atut menjadi tersangka. Namun demikian, masih perlu direkonstruksikan dalam pasal-pasalnya.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantah Demokrat Singkirkan Loyalis Anas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler