jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan perkara alat kesehatan (alkes) Pemerintah Provinsi Banten.
Atut sudah tiba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Namun demikian dia tidak mengucapkan sepatah katapun terkait pemeriksaannya.
BACA JUGA: KPK Periksa Anak Buah Jero Wacik
Pengacara Atut, Firman Wijaya mendampingi kliennya dalam proses pemeriksaan. Firman menyatakan, Atut siap untuk memberikan keterangan kepada KPK.
Meski begitu, Firman berharap agar Atut tidak dipojokkan dalam pemeriksaannya. "Bu Atut akan memberikan keterangan yang sewajarnya yang secukupnya. Tapi kami tidak berharap Bu Atut dipojokan yah," ucapnya di KPK, Jakarta, Rabu (12/2).
BACA JUGA: Tugas Wakapolri Baru Lebih Berat
Awalnya KPK menjerat Atut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013. Dia dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah itu, KPK memberikan sangkaan baru terhadap Atut yaitu Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU pemberantan Tindak Pidana Korupsi. Penerapan pasal baru kepada Atut berkaitan dengan tugas dan fungsinya sebagai Gubernur Banten.
BACA JUGA: Berharap MPR Berwenang Terima Laporan Kerja Presiden
Pasal 12 huruf e berbunyi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Sedangkan sisanya merupakan pasal suap dan gratifikasi. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Biaya Sewa Pemondokan Haji Tidak Naik
Redaktur : Tim Redaksi