BACA JUGA: Anggaran Pendidikan Melonjak, Pemerintah Kebingungan
Pada semester II tahun 2007, BPK menemukan pelanggaran anggaran pendidikan Depdiknas sebesar Rp 852 miliar.Temuan BPK tersebut meliputi denda yang belum dipungut, kerugian negara, pemborosan, pertanggungjawaban tanpa bukti, dana yang tidak tepat sasaran, dan penyimpangan pengelolaan aset oleh Depdiknas
Koordinator Bidang Monitoring Pelayanan Publik ICW Ade Irawan menyatakan, dengan anggaran tahun 2007 yang ”hanya” mencapai Rp 126 triliun, nominal pelanggaran yang ditemukan BPK sedemikian besar
BACA JUGA: Perguruan Tinggi Harus Perbanyak Penelitian
Dengan rencana lonjakan anggaran sebesar itu, pemerintah sampai saat ini belum memiliki rencana strategis (renstra) untuk memaksimalkan pengelolaan dana tersebut. ”Tidak bisa diperkirakan berapa jumlah pelanggaran yang akan terjadi (pada 2009) nanti,” kata AdeMenurut Ade, kebijakan penggunaan anggaran selalu bermasalah setiap tahun
BACA JUGA: Sekolah Gratis Masih Wacana
Salah satu contohnya, Depdiknas tidak pernah memiliki porsi yang jelas alokasi dana bagi pendidikan dasar hingga tinggiApalagi pembahasan Depdiknas dengan DPR selama ini jauh dari kata transparanJangankan terlibat, tidak ada ruang bagi publik untuk sekadar tahu bagaimana proses pembahasan anggaran tersebut”Ada rezim rahasia negara yang selalu ini dipegang kuat oleh Depdiknas,” kata AdeLebih lanjut, Ade mengingatkan, rezim yang dibawa Depdiknas itu sudah menimbulkan praktik korupsi anggaran pendidikan di semua tingkatanJika pada pembahasan anggaran 2009 sistem pembahasan anggaran yang sama masih terjadi, dikhawatirkan pelanggaran yang dilakukan akan semakin besar”Karena polanya sama, harus ada pihak ketiga yang mampu mengawasi proses itu,” desak Ade(bay/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indra Sahnun Tantang KPK
Redaktur : Tim Redaksi