jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya menerima laporan final audit tunggakan pembayaran tunjangan profesi pendidik (TPP) dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan).
Hasilnya uang TPP yang mengendap mencapai Rp 6,06 trilun. Selain itu juga ada kasus kekurangan pembayaran sebesar Rp 4,31 triliun.
BACA JUGA: Kemendikbud Tetap Salurkan Dana Bansos Rp 50 Triliun
Mendikbud Mohammad Nuh menjelaskan untuk urusan seretnya pencairan TPP ini ada dua fenomena. Menteri asal Surabaya itu mengatakan di daerah tertentu, pencairan TPP ada yang terhenti karena memang dananya kurang. ’’Yaitu yang sebesar Rp 4,31 triliun itu,’’ ujarnya kemarin.
BACA JUGA: Dompet Duafa Ajari Guru Gunakan Media
Fenomena kedua adalah di daerah lainnya juga ada uang TPP yang mengendap dalam bentuk silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) sebesar Rp 6,06 trilun. Dana TPP itu masuk silpa diantaranya karena ada guru yang pensiun atau meninggal.
Selain itu juga ada guru yang tidak memenuhi standar kelayakan mendapatkan TPP. Alasan lainnya uang yang diterima pemda atau pemkot tidak cukup, sehingga tidak dicairkan sekalian untuk seluruh guru.
BACA JUGA: Jelang UN, Try Out Hingga Tiga Kali
Dengan perhitungan sederhana, sejatinya kekurangan pembayaran TPP yang sebesar Rp 4,31 triliun itu bisa ditutup dengan kelebihan TPP sebesar Rp 6,06 triliun. Tetapi Nuh menegaskan skema itu tidak bisa dijalankan.
Sebab uang TPP yang sisa dan ada di kabupaten atau kota tertentu, tidak bisa digeser ke kabupaten atau kota lainnya. Setelah dihitung-hitung, akhirnya pemerintah pusat menomboki hutang pembayaran TPP sebesar Rp 600 miliar untuk 122 kabupaten dan kota.
’’Dana untuk menomboki hutang pencairan TPP itu sudah kami siapkan. Sehingga tidak ada masalah,’’ paparnya.
Mantan rektor ITS Surabaya itu mengakui bahwa persoalan tunggakan TPP ini menjadi sorotan. Sebab didalamnya menyangkut jumlah guru yang berhak menerima sebesar 815 ribuan orang guru PNS daerah.
Nuh menuturkan pencairan TPP yang macet mulai kurun 2010 hingga 2013 itu segera terealisasi. Pencairannya tinggal menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Selama ini pemkab maupun pemkot tidak berani mencairkan uang TPP yang masuk dalam silpa. Mereka menunggu landasan hukum dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sementara itu Kemenkeu tidak bisa mengeluarkan peraturan, sebelum audit dari BPKP tuntas.
’’Sekarang audit dari BPKP sudah selesai. Saya ingin mengakhiri jabatan Mendikbud ini dengan khusnul khotimah. Tidak ditagih-tagih,’’ paparnya.
Nuh mengatakan para guru sasaran pembayaran TPP yang tertunggak itu tidak perlu khawatir. Dia menegaskan uang yang mengendap di pemda dalam bentuk silpa, tidak diotak-atik. Sebab jika uang itu diotak-atik, misalnya untuk membayar kegiatan lainnya, akan menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Nuh juga menanggapi adanya wacana pencairan TPP dilaksanakan rutin setiap bulan. ’’Yang sekarang dicairkan tiga bulanan saja banyak yang macet,’’ jelasnya lantas tertawa. Tetapi Nuh mengatakan secara prinsip TPP bisa dicairkan setiap bulan. Tetapi dibutuhkan infrastruktur aturan pencairan yang bagus. (wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sering Mandek di DPR, Pencairan Dana Guru Kemenag Lambat
Redaktur : Tim Redaksi