JAKARTA — Dilaporkan ada sekitar 8.000 izin pertambangan yang tersebar aktifitasnya di seluruh Indonesia6.000 diantaranya diduga mengantongi izin yang tumpang tindih dengan berbagai aturan kehutanan dan juga masalah lainnya
BACA JUGA: Inpres Moratorium Hutan Picu Konfllk
Untuk mengevaluasi hal tersebut, pemerintah telah membentuk tim khusus izin tambang.‘’Kita sepakat membentuk tim mengatasi hal itu
BACA JUGA: Bahas Margin, Pemerintah Panggil Direksi PLN
Karena itu kita putuskan tim koordinasi bersama,’’ kata Menteri koordinator bidang perekonomian, Hatta Rajasa pada wartawan di Jakarta, Senin (23/5).Izin pertambangan ditengarai banyak melanggar azas menjaga lingkungan hidup
BACA JUGA: Serpong Park Luncurkan Ruko Investasi
Diharapkan, dengan adanya audit oleh tim khusus, seluruh izin pertambangan berada dalam kontrol pengawasan pemerintah.‘’Intinya penerimaan negara harus ditingkatkanPembicaraan sudah dimulai karena ini menyangkut royalti kitaDua minggu ini hasilnya akan dipaparkan,’’ kata Hatta.
Contoh izin yang tumpang tindih kata Hatta, ada izin pertambangan yang semula diberikan kepada perusahaan A, namun karena pergantian kepala daerah, izinnya dialihkan pada perusahaan BSelain itu, ditemukan pula ada satu izin namun dikelola oleh tiga perusahaan sekaligus.
‘’Intinya kita tidak ingin lingkungan rusak hanya karena masalah-masalah iniDan yang paling penting lagi, tidak boleh kebutuhan nasional kurang sementara kita masih saja ekspor (hasil tambang)Jadi kita harus tegas dengan adanya tim ini,’’ kata Hatta(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Pembobolan Bank, Elnusa Perlu Diaudit
Redaktur : Tim Redaksi