Inpres Moratorium Hutan Picu Konfllk

Senin, 23 Mei 2011 – 14:32 WIB

JAKARTA  - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menilai Inpres Moratorium Konversi Hutan Primer dan Lahan Gambut tidak mengakomodasi semua aspirasi industri kelapa sawit karena dianggap diskriminatif sehingga membuka peluang terjadinya konflik baru.

"Gapki menyayangkan bahwa Inpres ini tidak sepenuhnya mengakomodasi aspirasi dari industri sawit yang merupakan salah satu industri yang strategis dan penting dalam ekonomi Indonesia," kata Direktur Eksekutif Gapki Fadhil Hasan dalam pernyataan persnya menyikapi terbitnya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, di Jakarta

Fadhil mengatakan, Inpres tersebut memberikan pengecualian kepada beberapa aktivitas ekonomi yaitu: geothermal, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, lahan untuk padi dan tebu

BACA JUGA: Bahas Margin, Pemerintah Panggil Direksi PLN

Aktivitas-aktivitas ekonomi tersebut bersifat vital dan strategis untuk kepentingan nasional.

Sayangnya, pada saat yang sama Inpres ini justru menutup kesempatan bagi aktivitas industri lain dalam berekspansi, yang boleh jadi juga bersifat vital dan strategis bagi kepentingan pembangunan ekonomi nasional
"Adanya pengecualian dalam Inpres ini malah menimbulkan kesan bahwa aktivitas-aktivitas ekonomi lainnya yang tidak termasuk dalam pengecualian itu tidak penting bagi Indonesia, dan merupakan penyebab terjadinya pemanasan global

BACA JUGA: Serpong Park Luncurkan Ruko Investasi

Padahal, emisi gas karbon dari aktivitas pembakaran minyak dan gas bumi sudah jelas menjadi penyebab terjadinya efek gas rumah kaca yang memicu pemanasan global," tutur Fadhil.

Fadhil juga menilai, Inpres ini berpotensi menimbulkan konflik dengan peraturan perundang-undangan lain, misalnya UU 41/1999 tentang Kehutanan
Bahkan Inpres Moratorium Konversi Hutan Primer dan Lahan Gambut ini juga dapat menimbulkan benturan dengan peraturan pemerintah mengenai lahan gambut.

Misalnya, dalam Inpres ini moratorium berlaku terhadap semua lahan gambut

BACA JUGA: Soal Pembobolan Bank, Elnusa Perlu Diaudit

Padahal, peraturan pemerintah yang berlaku sekarang yaitu Keppres 32/1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, maupun Permentan 14/ 2009 tentang Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut untuk budidaya kelapa sawit, memperbolehkan penggunaan lahan gambut dengan kedalaman kurang dari tiga meter.

Gapki juga menyayangkan Inpres ini tidak mengatur pemanfaatan lahan-lahan hutan terdegradasi yang dapat digunakan untuk aktivitas perekonomianPadahal di dalam Letter of Intent yang ditandatangani presiden, selain moratorium pemerintah juga diharuskan untuk mengidentifikasi lahan terdegradasi yang dapat digunakan untuk aktivitas ekonomi.

"Karena itu, Gapki meminta pemerintah agar menunda implementasi Inpres ini, dan segera mengeluarkan Instruksi Presiden tentang pemanfaatan (mekanisme/prosedur) lahan terdegradasi sesuai dengan Letter of Intent," ujar Fadhil mengakhiri pernyataan pers Gapki(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Stok Tipis, Harga Beras Naik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler