"Keterangan saksi tidak bisa jadi alat bukti oleh KPK untuk menahan klien kami
BACA JUGA: Rumusan Pidana UU No 10 Dinilai Tak Relevan
Jadi, secara materil alasannya belum cukup," ujar kuasa hukum Bagindo, Hilmar dan Sudjana Hasibuan, saat mendatangi KPK, Selasa (27/3).Bagindo yang kini sudah dinonaktifkan sebagai auditor oleh BPK, sejak Kamis (19/2) ditahan di Lapas Cipinang oleh KPK dengan dugaan menerima uang suap Rp 650 juta, saat mengaudit proyek pelatihan dan sistem pemagangan Balai Latihan Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) tahun 2004.
Korupsi yang kini membelit Bagindo ini merupakan kelanjutan kasus penyelewengan dana Anggaran Belanja Tambahan (ABT) di Depnakertrans, dengan terdakwa Kepala Subdit Pengembangan Sistem dan Inovasi Direktorat Produktivitas Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Depnakertrans, Taswin Zein.
Taswin sendiri akhirnya terbukti korupsi dan dipenjara selama empat tahun penjara, serta diharuskan membayar uang pengganti - sesuai yang dinikmati - senilai Rp 100 juta
Sudjana menambahkan, bahwa sidang praperadilan KPK pertama di tahun 2009 ini, akan digelar Kamis (19/3) mendatang
BACA JUGA: Wakapolri: Tak ada Intervensi, Kabareskrim Hanya Supervisi
Sementara itu, juru bicara KPK Johan Budi SP, mempersilakan pihak-pihak yang tak puas dengan proses hukum ini, agar mengajukan ketidakpuasannya sesuai prosedur hukum yang berlaku."Itu hak tersangka, silakan aja
BACA JUGA: KPK Tak Pernah Periksa Nasrudin
Begitu dia kita tetapkan sebagai terangka, berarti alat buktinya cukup," kata Johan, menanggapi langkah Bagindo tersebut(pra)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kampanye, Suryadharma Serahkan Mobil Dinas
Redaktur : Tim Redaksi