Berkaitan dengan hal ini, pihak Mabes Polri membantah adanya intervensi Susno Duadji
BACA JUGA: KPK Tak Pernah Periksa Nasrudin
"Yang benar, Susno Duadji sebagai dewan pembina reserse melakukan supervisi ke Direktorat Polda Jawa Timur," kata Wakil Kepala Polri, Makbul Padmanegara, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (17/3).Dalam supervisi, lanjut Makbul, ditemukan masalah dalam pengusutan kasus pemalsuan daftar pemilih, yakni bahwa laporan pengawas pemilu belum lengkap
"Itu kan kesalahan penyidikan sejak awal, meski nantinya bisa dilengkapi kemudian," kata Makbul.
Dengan kondisi ini, Wakapolri sempat mempertanyakan penetapan Ketua KPU Jawa Timur, Wahyudi Purnomo, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan itu
BACA JUGA: Kampanye, Suryadharma Serahkan Mobil Dinas
"Bagaimana menentukan tersangka, saksi saja belum ada," imbuhnya.Meski demikian, lanjutnya, bukan berarti kasus yang dilaporkan pihak Khofifah Indar Parawangsa itu dihentikan
Untuk diketahui, Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Herman Suryadi Wiredja, mundur dari kepolisian pada 19 Februari 2009
BACA JUGA: Rusdihardjo Segera Bebas Bersyarat
Dia mengaku kecewa lantaran dihentikannya penyidikan dugaan pemalsuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilkada Jawa Timur.Dalam kekecewaannya tersebut, Herman mengungkapkan adanya intervensi Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji, untuk menghentikan perkara pemalsuan daftar pemilihMenurutnya, penghentian kasus yang dilaporkan pihak Khofifah Indar Parawangsa itu janggal.
Kasus pemalsuan ini berawal dari laporan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Khofifah Indar Parawansa-Mujiono (Kaji)Dari 368 sampel lembar DPT berisi 128.390 data pemilih yang dilampirkan oleh pihak Kaji, ditemukan 29.949 suara yang datanya fiktif atau tidak benar.
Buntut dari laporan ini, Polda Jawa Timur kemudian menetapkan Ketua KPU Jawa Timur Wahyudi Purnomo sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan ituNamun tak lama berselang dari penetapan itu, Mabes Polri mengganti Herman dengan Brigadir Jenderal Anton Bachrul AlamDalam kasus ini, Mabes Polri bahkan membatalkan penetapan tersangka atas Wahyudi dan menurunkan status kasus itu ke penyelidikan(rie/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polwiltabes Semarang Tahan Syekh Puji
Redaktur : Tim Redaksi