Auditor Sebut Dividen Duta Palma Tak Sampai Rp 2 Triliun Sejak 2004

Jumat, 27 Januari 2023 – 01:02 WIB
Akuntan publik Florus Daeli dan bagian CSR Duta Palma Group Marshal Gibson menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Akuntan publik Florus Daeli dan bagian CSR Duta Palma Group Marshal Gibson menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (26/1) itu, dakwaan jaksa terhadap bos Duta Palma Grup Surya Darmadi bahwa negara merugi puluhan triliun rupiah akibat alih fungsi lahan di Indragiri Hulu.

BACA JUGA: Saksi Sebut Tidak Ada Uang Duta Palma ke Luar Grup Perusahaan

Saat ditanya oleh hakim dan jaksa penuntut umum, Florus menyebut keuntungan perusahan sejak 2004 hingga 2021 hanya sekitar Rp 1,9 triliun (T).

“Kalau dilihat dari totalnya Rp 1,3 T keuntungannya plus dengan penambahan dari revaluasi dari Rp 503 miliar itu. Berarti Rp 1,8 T lebih, kemudian dividen yang dibagikan sebanyak Rp 1,5 T. Ada saldo laba sekitar Rp 300 miliar lagi di dalam pembukuannya,” ujar Florus di persidangan.

BACA JUGA: Duta Palma Group Merasa Didiskriminasi Masalah Izin

Dia menjelaskan akumulasi keuntungan tersebut, yakni Rp 1,3 triliun, muncul dari sisi laporan laba rugi.

Florus menyebut dari informasi laporan keuangan perusahaan pernah melakukan revaluasi atas aset tetap dan tanamannya pada 2016.

BACA JUGA: Berapa Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Pengadaan Kapal di Kemenhan? Jangan Kaget

“Revaluasi itu ada keuntungan dan jumlahnya cukup signifikan, keuntungan itu, itu dicatat dulu di namanya pendapatan komprehensif, kemudian keuntungan itu secara periodik itu ada metodenya secara periodik dipindahkan ke laba rugi tahun berjalan. Laba rugi tahun berjalan itu menambah saldo labanya sehingga saldo labanya itu positif dan itu dimungkinkan membagi deviden,” jelasnya.

Saksi Marshal Gibson menyebutkan pada lima kebun milik Duta Palma sudah terbangun sejumlah fasilitas seperti masjid, gereja, sekolah, dan jalan. Ada pula tempat penitipan anak dan rumah karyawan.

Kemudian juga ada plasma 2.950 hektare yang dikelola warga sudah terbangun.

Terhadap kesaksian tersebut, penasihat hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menyebut kesaksian auditor mematahkan dakwaan jaksa terkait kerugian negara.

"Ini juga terbantahkan opini yang selama ini menurut orang yang berkembang seakan-akan setiap bulan dapat Rp 600 miliar dari lima perusahaan itu adalah satu pernyataan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Karena, di dalam audit ini sudah terbaca yang setiap tahun diaudit dan kelihatan uang masuk dan ke luar penggunaanya dan laba ruginya," katanya seusai persidangan.

Menurutnya, tuduhan keuntungan sampai Rp 78 triliun sampai Rp 104 triliun tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kemudian dengan hadirnya auditor sebagai saksi juga menjawab juga dari hampir 31 ribu hektare ada yang sudah bersertifikat HGU dan ada yang belum.

"Terbukti di persidangan ini yang mendatangkan deviden paling besar adalah yang telah mempunyai sertifikat, yaitu ini yang mendatangkan keuntungan, malahan keuntungan yang dari bersertifikat itu dijelaskan tadi 85 persen dari lima perusahaan itu mendapat dividen adalah yang punya HGU, yang belum punya HGU itu memang belum maksimal," katanya.

Juniver menegaskan memang proses yang selama ini bermasalah seperti pengurusan belum mendapatkan sertifikat.

"Ternyata hambatannya di situ, tidak bisa dimaksimalkan karena sertifikat itu, belum diperoleh, tetapi yang sudah diperoleh, terbukti maksimal," katanya.

Dia juga mengakui laba yang diekspose masih di luar pajak. Namun, pajak yang telah dibayarkan oleh lima perusahaan kepada negara hampir Rp 750 miliar dan PBB-nya Rp 256 miliar.

"Jadi, hampir Rp 1 triliun sebenarnya yang sudah dibayarkan PPH maupun PBB, di luar dari pada kontribusi lain ke daerah, di luar dari kontribusi lain yang sudah di berikan kepada daerah termasuk pembangunan fasilitas yang diberikan kepada lingkungan dan sekitar sana," tuturnya.

Dia merasa perusahaan-perusahaan kliennya bermanfaat untuk masyarakat maupun pemerintah setempat, yaitu dengan memberdayakan warga karena karyawannya itu hampir 21 ribu pekerja.

"Bayangkan, kalau kali tiga satu keluarga hampir 78 ribu yang harus ditanggulangi oleh perusahaan ini kepada masyarakat setempat," imbuhnya.

Kemudian soal plasma, Juniver menegaskan yang sudah punya sertifikat dan terbangun 2.950 hektare atau 20 persen.

"Nah, itu nanti tinggal manfaatkan ke masyarakat dan dibagi menjadi pemilik dari pada plasma-plasma itu, nah, ini sedang berproses, tetapi ada masalah itu," imbuhnya.

Pada perkara dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa bos PT Duta Palma Group/ Darmex Group Surya Darmadi merugikan negara sebesar Rp 4,7 triliun dan USD 7,8 juta serta perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun.

Jaksa mendakwa Surya memperkaya diri sendiri sejumlah Rp 7,5 triliun dan USD 7,8 juta. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polres Berau Bongkar Korupsi Kepala Kampung dengan Kerugian Negara Hampir Rp 1 M


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler