Saksi Sebut Tidak Ada Uang Duta Palma ke Luar Grup Perusahaan

Selasa, 29 November 2022 – 01:45 WIB
Staf Keuangan PT Darmex Plantation/Duta Palma Group Karenina Gunawan mengungkap perputaran uang antarperusahaan dalam grup berkisar Rp 1,7 triliun. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Staf Keuangan PT Darmex Plantation/Duta Palma Group Karenina Gunawan mengungkap perputaran uang antarperusahaan dalam grup berkisar Rp 1,7 triliun. Uang itu tercatat sebagai deviden serta penyertaan modal.

Tak ada penggunaan untuk pos lain atau kepentingan pribadi pihak mana pun atas dana itu.

BACA JUGA: Pakar Pertanyakan Perubahan Nilai Kerugian Negara Kasus Surya Darmadi

Hal tersebut disampaikan Karenina dalam persidangan lanjutan kasus korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dengan terdakwa mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng.

"Yang saya tahu kebutuhannya hanya untuk kebutuhan operasional perusahaan saja," kata Karenina di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (28/11).

BACA JUGA: Kasus Mafia Peradilan, KPK Umumkan Yang Mulia Hakim Agung Ini Sebagai Tersangka

Karenina membantah perpindahan uang antarperusahaan di PT Duta Palma Group merupakan upaya pencucian uang.

"Tidak," tegas Karenina.

BACA JUGA: Aset Benny Tjokro Disita Kejagung, Sahroni: Miskinkan Koruptor!

Dia juga mengungkapkan tidak ada pengalihan uang ke perusahaan lain. Menurut dia, uang hanya berputar di seputaran perusahaan milik Surya Darmadi.

Sementara itu, Inventory PT Duta Palma Group Jane mengatakan semua laporan keuangan diaudit setiap tahun. Jane juga menyebut ada pembagian deviden pada 2022, yang merupakan hasil laba perusahaan pada 2021.

Jane menyebut tidak ada dana yang ditransfer ke luar holding perusahaan atau ditransfer kepada orang yang bukan pemilik saham.

Dia membenarkan pertanyaan penasihat hukum Surya Darmadi bahwa pengiriman dana ke Asset Pacific merupakan penyertaan modal. Begitu juga penyertaan modal ke PT Monterado Mas.

Dalam dakwaan, disebutkan pada 2013, Surya melakukan pembayaran tanah dan bangunan perkantoran yang terletak di Jalan Salemba Raya dengan luas luas 2.180 meter persegi melalui PT Asset Pacific.

Dakwaan juga menyebut pada 2013, Surya melalui PT Asset Pacific melakukan penyetoran modal ke PT Tugu Tani (anak perusahaan) sebesar Rp 331.100.744.347.

Selanjutnya, melalui PT Tugu Tani, melakukan pembayaran tanah dan bangunan perkantoran yang terletak Jalan Arif Rahman Hakim No. 3 Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat dengan luas 16.250 meter persegi.

Saksi lainnya Admin Marketing PT Duta Palma Group Mega mengatakan dalam hal pembelian aset, perusahaan pasti memiliki dokumen kontrak yang menyatakan aset sudah berpindah, yakni Delivery Arder (DO).

"Untuk pembayaran harus ada Invoice dan faktur pajak, baru bisa dibayar, itu mutlak," ujarnya.

Dia memerinci dokumen penagihan diserahkan kepada bagian finance, kontrak kepada admin dan logistik, serta kepada TU yang di pabrik.

"Jadi, dari Ibu Jane dia mengajukan penjualan, berapa kuantitinya, kemudian saya beli dengan kuantiti yang diajukan, bahkan kalau saya menanyakan bagaimana bisa jual di atas kuantiti, kemudian saya, kami, buat kontrak. Kemudian proses DO, kemudian proses penagihan," jelasnya di persidangan.

Dia menegaskan DO membuktikan barang sudah terkirim. Tanpa ada DO, maka aset tidak terkirim.

Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengungkapkan keterangan saksi menekankan bahwa tidak ada pencucian uang oleh kliennya. Dia juga kembali mempertanyakan perhitungan jaksa yang menyebut Surya Darmadi dan perusahaannya merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

"Uang dari perusahaannya Surya Darmadi masuk lagi ke perusahaan Surya Darmadi untuk penyetoran modal, bukan menyembunyikan, mengalihkan," kata Juniver.

Juniver menyebut, dari pernyataan para saksi, terpapar bahwa hitungan usaha yang dilakukan kelompok usaha Darmex (Duta Palma) dengan empat perusahaan hanya sekitar Rp 1,7 Triliun.

Adapun, Jaksa penuntut umum (JPU) pada kejaksaan Agung mendakwa bos PT Duta Palma Group/ Darmex Group Surya Darmadi merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.

Dalam surat dakwaan disebutkan Surya Darmadi merugikan Rp 4 triliun dan USD 7,8 juta serta perekonomian negara sebesar Rp 73 triliun.

Jaksa mendakwa Surya memperkaya diri sendiri sejumlah Rp 7 triliun dan USD 7,8 juta. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Masih Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Menara BTS


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler