jpnn.com, JAKARTA - Manager Legal PT Duta Palma Group Yudi Prasetyo Wibowo merasa perusahaannya mendapat perlakuan tidak adil dari penegak hukum lantaran diproses mengenai perizinan kehutanan.
Menurut dia, terdapat 309 perusahaan, termasuk PT Duta Palma Group, yang tidak memiliki perizinan kehutanan tahap dua.
BACA JUGA: Pemerintah Putuskan Pembebasan Pungutan Ekspor CPO Dilanjutkan Sampai Desember 2022
Hal tersebut disampaikan Yudi saat menjadi saksi kasus dugaan penyelewengan alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dengan terdakwa mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rachman dan bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng.
"Di SK tahap dua itu lebih dari seratus perusahaan yang mengalami sama dengan kondisi yang dialami oleh perusahaan milik dari Pak Surya Darmadi ini," kata Yudi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (21/11).
BACA JUGA: Pakar Pertanyakan Perubahan Nilai Kerugian Negara Kasus Surya Darmadi
Yudi menyampaikan pihaknya sudah mengajukan syarat-syarat yang diminta untuk melengkapi izin kehutanan tahap dua untuk PT Duta Palma Group. Bahkan, perizinan tersebut sedang diproses.
"Sudah mengajukan, pak. Karena turunan dari SK 351 tadi Sekjen KLHK menyurati perusahaan-perusahaan yang masuk dalam SK tahap dua untuk melengkapi berupa peta citra satelit resolusi tinggi time series setahun sebelum izin diterbitkan sampai dengan November 2020. Dan itu karena waktu itu, saya masih di perusahaan itu, sudah saya ajukan semua permohonan itu, kelengkapan data itu," katanya.
BACA JUGA: Saksi Sebut PT Duta Palma Tak Wajib Bayar PNBP Karena Belum Miliki Legalitas
Menanggapi itu, penasihat hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mempertanyakan dari 309 perusahaan itu, mengapa hanya PT Duta Palma Group yang dipermasalahkan. Dia pun menilai terjadi diskriminasi lantaran hanya Surya Darmadi yang diproses pidana.
"Kenapa perusahaan lain yang sama tidak diproses, ini, kan menjadi pertanyaan besar, yang tadi penasihat hukum mempertanyakan kepada jaksa penuntut umum di persidangan kenapa terjadi diskriminasi, ada apa?" kata dia.
Juniver juga menyoroti pernyataan saksi lainnya, mantan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta yang menyebut area perkebunan perusahaan sudah dilengkapi penitipan anak, rumah ibadah, juga klinik.
Karena itu, tidak ada konflik apa pun antara warga, karyawan perkebunan, maupun perusahaan. Fasilitas disebut juga bisa dimanfaatkan warga sekitar perkebunan sawit.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung mendakwa bos PT Duta Palma Group/Darmex Group Surya Darmadi merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
Dalam surat dakwaan disebutkan Surya Darmadi merugikan Rp 4,7 triliun dan USD 7,8 juta.
Tak hanya itu, Surya dianggap merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun.
Jaksa mendakwa Surya memperkaya diri sendiri sejumlah Rp 7,5 triliun dan USD 7,8 juta. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Sebut Anak Usaha Duta Palma Kantongi HGU
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga