Audy Terancam 5 Tahun Menghuni Penjara

Minggu, 21 Oktober 2018 – 01:52 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, BALIKPAPAN - Audy (46) dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara karena menganiaya Rahmat di Warnet Primwe 78, Balikpapan Tengah, Kalimantan Timur, Kamis (11/10).

Korban yang tidak terima atas perlakuan Audy langsung melapor ke Polres Balikpapan.

BACA JUGA: Berbaju Seksi dan Rok Mini, Para Ladies Langsung Tutup Muka

Petugas pun langsung turun ke lapangan dan berhasil meringkus Audy.

"Menurut keterangan dari pelaku, dia tersinggung karena dilihatin sama korban saat sama-sama berada di dalam warnet itu," ujar Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Makhfud Hidayat, Jumat (19/10).

BACA JUGA: Bule Inggris Hajar Lidya, Ini Gara-garanya

Dia menambahkan, saat itu Audy memukul wajah, kepala, dan dada Rahmat.

Perbuatan Audy membuat Rahmat mengalami sejumlah luka memar di pelipis kiri, kepala belakang, dan dada kiri.

BACA JUGA: Kronologis Mbak Nur Dianiaya Suami di Rumah Pelakor

"Saat ini pelaku sudah kami amankan dan sedang dalam pemeriksaan intensif terkait kasus penganiayaan ini," kata Makhfud. (pri/yud/prokal/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pujianto Terancam 5 Tahun Huni Penjara


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler