jpnn.com - JAKARTA - Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap Australia yang menghalalkan segala cara dalam menghalau kapal pencari suaka masuk ke wilayahnya.
Ya, Australia disebut-sebut membayar nelayan asal Rote, NTT untuk membawa kembali para pencari suaka ke wilayah Indonesia. Australia, kata Hikmahanto, harus memberi penjelasan terkait hal itu.
BACA JUGA: Mengejutkan! Ini Pengakuan Terbaru Agustinus Tae
"Demi kepastian Menlu Retno Marsudi perlu memberi batas waktu Dubes Austrlia menyampaikan penjelasan. Jangan sampai Australia mempermainkan Indonesia dengan mengulur-ulur waktu dan kemudian melupakannya," tegas Hikmahanto pada JPNN, Jumat (18/6).
Selain itu, tutur Hikmahanto, secara hukum aksi itu harus ditelusuri. Kepolisian diminta tetap melanjutkan proses hukum terhadap para nakhoda dan awak kapal nelayan yang diduga melakukan penyelundupan manusia.
BACA JUGA: Tersangka Korupsi Kondensat Beber Peran JK
Selain itu, kata Hikmahanto, kepolisian juga harus terus mendalami pengakuan nakhoda terkait pemberian uang dan kesaksian para pencari suaka. Uang pemberian ke nakhoda dan awak kapal harus disita dan disimpan untuk dijadikan barang bukti bila kelak diperlukan.
"Jika berdasarkan berbagai barang bukti dan penjelasan dari pemerintah Australia terdapat bukti-bukti kuat adanya pemberian uang oleh aparat Australia maka Indonesia perlu mendesak agar Australia melakukan proses hukum terhadap oknum yang melakukan tindakan," imbuh Hikmahanto.
BACA JUGA: MK Tolak Uji Materi Pernikahan Beda Agama
Sebagaimana diketahui insiden penghalauan kapal yang menggunakan uang dan dilakukan oleh aparat intelijen Australia adalah insiden ketiga di bawah pemerintahan PM Tony Abbot.
Pada Januari 2014 kapal perang Angkatan Laut Australia menghalau kapal pencari suaka dan memasuki wilayah kedaulatan Indonesia. Ini jelas merupakan pelanggaran terhadap kedaulatan Indonesia.
Insiden ini selesai dengan permintaan maaf dari Panglima Angkatan Perang Australia ke Panglima TNI.
Selanjutnya pada Februari 2014 diduga dua kali Australia memasukkan para pencari suaka ke kapal sekoci berwarna oranye tanpa registrasi dan tanda kebangsaan yang didorong masuk wilayah Indonesia.
Saat itu tidak ada pernyataan apapun dari pemerintah mengingat kesulitan pembuktian bahwa sekoci tersebut berasal dari Australia. Karenanya, untuk saat ini Kementerian Luar Negeri diminta lebih tegas menyikapi masalah sogokan pada para nelayan asal Pulau Rote tersebut. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Akui Terima Rp 110 Juta saat Munas Golkar Ancol
Redaktur : Tim Redaksi