Australia Hentikan Penyelidikan Tuduhan 'Dumping'

Jumat, 15 Januari 2010 – 20:23 WIB
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu menjelaskan bahwa Australia telah resmi menghentikan penyelidikan ulang atas tuduhan dumping terhadap produk certain toilet paper (CTP) asal IndonesiaDijelaskan Mendag, penghentian penyelidikan tersebut didasarkan pada surat yang dikeluarkan oleh pihak Bea dan Cukai Australia, yakni Australian Customs Dumping Notice No

BACA JUGA: 2014, Indonesia Swasembada Gula

2010/01, pada tanggal 12 Januari 2010.

"Inti dari surat tersebut adalah menghentikan penyelidikan ulang dumping dan dicabutnya pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara (BMADS) terhadap produk certain toilet paper asal Indonesia," terang Mendag di Jakarta, Jumat (15/1) sore.

Menurut Mari, pencabutan ini dilakukan karena produk CTP asal Indonesia tidak terbukti menyebabkan kerugian yang dialami industri dalam negeri Australia
Dengan dikeluarkannya notice tersebut, lanjut Mendag, maka keputusan pengenaan BMADS tanggal 31 Desember 2008 terhadap produk kertas asal Indonesia dan RRT (Cina) tidak berlaku lagi.

"Penghentian penyelidikan dumping dan dicabutnya pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara tersebut merupakan berita positif bagi Indonesia, karena berarti peluang ekspor certain toilet paper ke Australia terbuka kembali bagi perusahaan Indonesia," paparnya.

Untuk diketahui, penyelidikan dumping oleh pihak Australia untuk CTP asal Indonesia tersebut mulai dilakukan pada tanggal 26 Maret 2008 lalu, melalui Australian Customs & Border Protection Service (Customs)

BACA JUGA: Riau Dipasok 5.600 Ton Gula Impor

Selanjutnya, pada tanggal 31 Desember 2008, pihak Customs mengenakan BMADS terhadap produk kertas asal Indonesia sebesar 33-45 persen.

Perusahaan Indonesia yang dikenakan BMADS tersebut, antara lain adalah PT Lontar Papyrus, PT Univenus dan PT Pindo Deli
"Untuk PT Pindo Deli, dikenakan BMADS sebesar 33-38 persen, sedangkan perusahaan lainnya dikenakan sebesar 40-45 persen karena dianggap tidak kooperatif selama berlangsungnya penyelidikan

BACA JUGA: Tol Cileunyi-Sumedang Tak Diswastakan

Selain Indonesia, negara lain yang juga dituduh melakukan dumping adalah RRT," jelas Mendag.

Sementara itu, atas hasil keputusan tanggal 31 Desember 2008 tersebut, Indonesia pada tanggal 19 Januari 2009 sudah mengajukan permohonan dilakukannya administrative review atau peninjauan, atas hasil keputusan tersebut kepada Otoritas AustraliaPada tanggal 14 Mei 2009, Otoritas Australia akhirnya merekomendasikan Customs untuk melakukan penyelidikan ulang atas temuan hasil penyelidikan dumping tanggal 31 Desember 2008 terhadap produk CTP asal Indonesia.

Selain itu, dijelaskan Mendag pula, dalam penanganan kasus tersebut ada beberapa langkah pembelaan yang dilakukan pemerintah Indonesia selama berlangsungnya penyelidikanDi antaranya dengan menyampaikan submisi atau sanggahan, meminta pertemuan informal meeting dengan Otoritas Australia, meminta pertemuan tingkat Duta Besar di Jenewa, serta melakukan konsultasi dengan Advisory Centre on WTO Law (ACWL) di Jenewa dalam penanganan kasus tuduhan dumping tersebut(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirut TPI: Kami Tak Pernah Pailit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler