Dikatakan O'Connor, penyelamatan hasil kejahatan tersebut merupakan hasil kerja keras dan ketekunan gugus tugas gabungan Australia dan Indonesia, terhadap kegiatan kriminal Hendra Rahardja di Australia dan luar negeri
BACA JUGA: Deplu Adakan Kegiatan FEALAC Day
"Keberhasilan gugus tugas tersebut menjadi lambang hubungan kerja yang erat dan efektif antara Australia dan Indonesia, dalam memerangi ancaman bersama kejahatan lintas batas," terangnya.Sekadar diketahui, Hendra Rahardja dan rekan-rekannya dijatuhi hukuman penjara di Indonesia
Sementara itu, O'Connor juga sempat menyebutkan bahwa dana yang sudah diserahkan itu, adalah di luar aset sebesar lebih dari AUD 637 ribu yang direpatriasi ke Indonesia pasca penyitaan aset di Australia pada 2004
BACA JUGA: Pesawat Tur Antariksa Uji Terbang di Gurun Mojave
Berdasarkan Undang-undang Hasil Kejahatan 2002, pemerintah Australia memang dibolehkan untuk melakukan pembayaran hasil penyitaan aset kegiatan yang melanggar hukum ke negara lain."Pemerintah Australia bertekad untuk bekerjasama erat dengan Indonesia dalam masalah kerjasama kejahatan internasional, dan hubungan tersebut telah membuahkan hasil yang penting, termasuk dalam penyelamatan hasil kejahatan," lanjut O'Connor
BACA JUGA: Barter Nyawa 40 Serdadu Cilik dengan 10 Ekor Kambing
BACA ARTIKEL LAINNYA... Senin, Hari Berkabung Rusia
Redaktur : Tim Redaksi