Australia Tawarkan Pertukaran Napi demi Selamatkan Duo Bali Nine

Kamis, 05 Maret 2015 – 07:07 WIB

jpnn.com - CANBERRA - Dua warga negara Australia yang menjadi terpidana mati di Indonesia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran telah diboyong dari Lapas Kerobokan, Denpasar ke Pulau Nusakambangan untuk menjalani eksekusi. Namun, semakin dekatnya waktu eksekusi terhadap Chan dan Sukumaran tak menyurutkan pemerintah Australia untuk menyelamatkan dua warganya yang dikenal dengan julukan duo Bali Nine itu.

Yang terkini, Australia berupaya membujuk pemerintah Indonesia demi menyelamatkan Chan dan Sukumaran dari eksekusi mati. Pemerintah di Negeri Kanguru itu menawarkan adanya tukar-menukar narapidana dengan Indonesia.

BACA JUGA: Dokumen Rahasia Ungkap Australia Sadap Pejabat Indonesia lewat Telkomsel

Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop mengatakan, dirinya pada Selasa sore lalu (3/3) telah melakukan pembicaraan per telepon dengan Menlu RI, Retno Marsudi. Dalam pembicaraan itu, Bishop menawarkan tukar-menukar narapidana antara Australia dengan Indonesia demi menghindarkan duo Bali Nine dari eksekusi mati.

“Yang kami cari untuk dilakukan adalah sebuah peluang untuk membicarakan opsi-opsi yang mungkin ada di wilayah transfer narapidana, pertukaran napi,” kata Bishop saat berbicara di Canberra, seperti dikutip The Age.

BACA JUGA: Sodorkan Teori MH370 Dibajak ke Kazakhstan atas Perintah Putin

Ia mengakui bahwa pembicaraan itu memang belum menyentuh persoalan detail. “Namun kami mencari sebuah kesempatan, sebuah jalan lebar yang bisa jadi tersedia untuk menyelamatkan dua orang itu (Chan dan Sukumaran, red,” tutur Bishop.

Karenanya, ia berharap agar nota kesepahaman tentang pertukaran narapidana antara Indonesia dengan Australia bisa terwujud. Sebab, faktanya memang ada warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi narapidana di Australia.

BACA JUGA: Pendiri Microsoft Temukan Bangkai Kapal Perang Melegenda milik Jepang

“Saya tidak masuk secara spesifik, tapi saya mencatat ada warga Australia dipenjara di Jakarta dan ada orang Indonesia menjadi narapidana di Australia dan kami perlu menjajaki beberapa peluang, pertukaran narapidana, pemindahan, dan apakah itu bisa dilakukan di bawah hukum Indonesia,” katanya seperti dikutip ABC.

Hanya saja, Australia belum mendapat jawaban dari Indonesia. Sebab, Bishop masih harus menanti jawaban dari Menlu RI Retno Marsudi yang akan membawa opsi itu ke Presiden Joko Widodo.

Saat ini memang terdapat tiga WNI yang menjadi terpidana kasus narkoba di penjara Australia. Ketiganya adalah Kristito Mandagi, Saud Siregar dan Ismunandar yang ditangkap pada 1998 karena membawa ratusan kili heroin di Pelabuhan Macquarie, New South Wales.

Mandagi dijatuhi hukuman 25 tahun penjara. Sedangkan Saud dan Ismunandar dihukum 20 tahun penjara.

Sementara Perdana Menteri Australia, Tony Abbott mengaku berupaya melakukan pembicaraan akhir melalui telepon dengan Presiden Indonesia Joko Widodo. Abbott merasa perlu meyakinkan pemerintah Indonesia bahwa Chan dan Sukumaran tak semestinya dihukum karena berperilaku baik selama di penjara.

“Orang-orang ini telah memerangi kejahatan dan mereka menjadi aset bagi Indonesia melawan kejahatan narkoba. Ketika anda memiliki aset, tentu anda tak akan merusaknya,” ucapnya.(theage/abc/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... India Larang Pemutaran Film Dokumenter Indias Daughter


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler