jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membekukan izin berjadwal penerbangan maskapai Aviastar. Namun pembekuan ini tidak terkait dengan jatuhnya pesawat Aviastar pada Jumat (2/10) lalu.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Suprasetyo menjelaskan, sanksi pembekuan keluar karena sampai akhir September 2015, Aviastar belum memenuhi kepemilikan jumlah pesawat, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
BACA JUGA: Tak Gentar, Polri Usut Kasus Anak Mantan Wapres ke-9 RI
"Nggak, ini tidak terkait kecelakaan kemarin. (Pembekuan izin) karena (Aviastar) nggak memenuhi jumlah pesawat," ujar Suprasetyo usai jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (6/10) malam.
Suprasetyo menjelaskan, sebagai maskapai komersial berjadwal seharusnya Aviastar memiliki 10 pesawat, minimal lima pesawat sendiri dan lima pesawat yang dikuasai (sewaan). Namun, PT Aviastar Mandiri hanya memiliki 9 pesawat.
BACA JUGA: Jokowi Minta Setiap Kota ada Ruang Publik
“Awalnya dia (Aviastar) punya 10 pesawat, karena satu jatuh (Twin Otter) menjadi 9. Jadi termasuk yang tidak memenuhi," tandas Suprasetyo. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Kementerian LHK Bidik 420 Perusahaan Bermasalah di Sumatera dan Kalimantan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Langkah Kemendagri Dukung Kredit Usaha Rakyat
Redaktur : Tim Redaksi