Aviastar Dibekukan, tapi Bukan Karena Terkait Kecelakaan

Rabu, 07 Oktober 2015 – 02:51 WIB
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membekukan izin berjadwal penerbangan maskapai Aviastar. Namun pembekuan ini tidak terkait dengan jatuhnya pesawat Aviastar pada Jumat (2/10) lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Suprasetyo menjelaskan, sanksi pembekuan keluar karena sampai akhir September 2015, Aviastar belum memenuhi kepemilikan jumlah pesawat, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

BACA JUGA: Tak Gentar, Polri Usut Kasus Anak Mantan Wapres ke-9 RI

"Nggak, ini tidak terkait kecelakaan kemarin. (Pembekuan izin) karena (Aviastar) nggak memenuhi jumlah pesawat," ujar Suprasetyo usai jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (6/10) malam.

Suprasetyo menjelaskan, sebagai maskapai komersial berjadwal seharusnya Aviastar memiliki 10 pesawat, minimal lima pesawat sendiri dan lima pesawat yang dikuasai (sewaan). Namun, PT Aviastar Mandiri hanya memiliki 9 pesawat.

BACA JUGA: Jokowi Minta Setiap Kota ada Ruang Publik

“Awalnya dia (Aviastar) punya 10 pesawat, karena satu jatuh (Twin Otter) menjadi 9. Jadi termasuk yang tidak memenuhi," tandas Suprasetyo. (chi/jpnn)

BACA JUGA: Kementerian LHK Bidik 420 Perusahaan Bermasalah di Sumatera dan Kalimantan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Langkah Kemendagri Dukung Kredit Usaha Rakyat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler