Awal 2022, Bea Cukai Gagalkan Lima Peredaran Narkotika di Yogyakarta

Senin, 04 April 2022 – 17:19 WIB
Bea Cukai berhasil menggagalkan lima peredaran narkotika di Yogyakarta. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, YOGYAKARTA - Peredaran gelap narkotika terus mengancam keamanan dan keselamatan bangsa.

Karena itu, Bea Cukai selalu berupaya memberantas peredaran narkotika, seperti yang dilaksanakan kantor Bea Cukai Yogyakarta.

BACA JUGA: Bea Cukai Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Melalui Penyidikan Terpadu

Pada awal kuartal pertama 2022, pihaknya menggagalkan lima peredaran narkotika.

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Hengky Aritonang pada Senin (4/4) mengatakan, untuk melindungi masyarakat dari beredarnya barang berbahaya, khususnya narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), pihaknya bersinergi dengan kantor Bea Cukai lain dan BNNP.

BACA JUGA: Bea Cukai Tingkatkan Daya Saing UMKM hingga Pasar Internasional lewat Jurus Ini

Dia memerinci lima penindakan tersebut, Penindakan yang pertama terlaksana pada 19 Februari 2022 dari sinergi dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan.

''Kami mengamankan paket kiriman yang berisi dua paket diduga narkotika golongan I, berupa 2,5 gram ganja kering. Penindakan kedua pada 7 Maret 2022 berdasarkan operasi media sosial. Hasilnya, ada pengiriman barang diduga narkotika/psikotropika,'' ujarnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Sita Rokok Ilegal lewat Operasi Pasar, Sebegini Jumlahnya

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai bekerja sama dengan Polda DIY untuk menyita 1.030 butir pil putih yang diduga psikotropika golongan IV jenis Trihexyphenidyl dan lima butir pil kuning yang diduga psikotropika golongan IV jenis Hexymer.

Penindakan ketiga, menurut Hengky, terlaksana pada 12 Maret 2022 yang merupakan hasil sinergi pihaknya dengan Bea Cukai Batam.

Peredaran 5.010 butir pil putih yang diduga psikotropika golongan IV jenis Trihexyphenidyl diselundupkan dalam paket kiriman.

Penindakan keempat terhadap satu kilogram narkotika golongan I jenis ganja pada 17 Maret 2022.

"Saat itu, kami bekerja sama dengan BNNP DIY setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan dilakukan pengiriman paket via ekspedisi yang diduga ganja ke Yogyakarta. Kami kemudian menindaklanjutinya," jelas Hengky.

Penindakan narkotika kelima terlaksana pada 22 Maret 2022 yang merupakan hasi sinergi Bea Cukai Yogyakarta dan Magelang berhasil.

Keduanya mengamankan 1.000 butir pil putih yang diduga jenis Trihexyphenidyl.

"Berkat kerja sama dan sinergi antarkantor dan instansi terkait, Bea Cukai Yogyakarta dapat mengantisipasi dengan baik dan menggagalkan peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa," tandas Hengky. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler