jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus melakukan pemusnahan jutaan rokok ilegal hasil penindakan periode April hingga November 2022.
Hal itu dilakukan dalam mewujudkan akuntabilitas pengelolaan barang milik negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai.
BACA JUGA: Disaksikan Aparat TNI dan Polri, Bea Cukai Bakar Jutaan Rokok Ilegal di Wilayah Ini
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan mengatakan jutaan rokok ilegal sebagian dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Kudus pada Rabu (21/12).
“Selanjutnya, seluruh barang hasil penindakan tersebut dimusnahkan dengan cara ditimbun di tempat pembuangan akhir (TPA) Tanjungrejo, Kabupaten Kudus,” kata dia.
BACA JUGA: Tangkapan Besar Lagi, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1 Juta Rokok Ilegal di Jateng
Sandy memerinci total barang milik negara (BMN) yang dimusnahkan terdiri dari 5.032.280 batang sigaret kretek mesin (SKM), 17.140 batang sigaret kretek tangan (SKT), 3 buah alat komunikasi berupa handphone, 30 kilogram etiket, dan sebuah kartu debit.
Dia menjelaskan sebagian besar rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan rokok polos tanpa dilekati pita cukai dan sisanya dilekati dengan pita cukai palsu.
BACA JUGA: Bea Cukai Juanda Edukasi Calon Pekerja Migran Agar Memahami Aturan Kepabeanan
“Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan atas pelanggaran di bidang cukai, seperti penjualan rokok ilegal melalui e-commerce atau online shop," ungkapnya.
Selain itu, kata dia, penindakan juga dilakukan oleh pendistribusian melalui jasa ekspedisi, termasuk berbagai cara konvensional berupa pengiriman menggunakan kendaraan maupun penggrebekan tempat-tempat produksi, dan gudang penimbunan rokok ilegal.
Pemusnahan ini turut dihadiri oleh aparat penegak hukum lainnya, seperti TNI, Kepolisian, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kudus.
Dengan demikian, Sandy berharap bahwa kolaborasi antarinstansi tetap terjaga dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Kudus.
Sandy mengimbau kepada masyarakat apabila mendengar informasi mengenai peredaran rokok ilegal agar disampaikan kepada Bea Cukai atau aparat penegak hukum terkait.
“Masyarakat dapat melaporkan ke kantor Bea Cukai terdekat atau menguhubungi layanan contact center Barvo Bea Cukai pada 1500225,” tutupnya. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai, Satpol PP, dan Pemda Gelar Operasi Pasar
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian