JAKARTA - Optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai akan terus dilakukanSalah satu caranya, dengan menaikkan tarif cukai rokok
BACA JUGA: RI Lepas 7,2 Juta Barel Stok Minyak Mentah
Dirjen Bea Cukai Thomas Sugijata mengatakan, target penerimaan cukai pada 2011 direncanakan naikBACA JUGA: Tuntut DBH Hutan Lindung
"Awal tahun (2011) pasti ada penyesuain tarif (kenaikan, Red)," ujarnya di Jakarta, Rabu (6/10).Menurut Thomas, penerimaan cukai mayoritas berasal dari komoditas rokok atau hasil tembakau dan sebagian dari minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras)
BACA JUGA: Perbankan Dibujuk Ikut Lestarikan Batik
"Nanti yang disesuaian cukai rokok, sebab (cukai) miras kan sudah disesuaikan tahun ini," katanya.Meski demikian, lanjut Thomas, tarif cukai rokok pun sebenarnya tahun ini sudah dinaikkan meski kenaikannya tidak sebesar cukai mirasKarena itu, jika tahun depan tarif cukai rokok dinaikkan, maka kenaikannya tidak akan terlalu tinggi"Penyesuaiannya masih moderat lah, tidak signifikan," terangnya.
Dalam Nota Keuangan RAPBN 2011 disebutkan, tahun depan, target penerimaan cukai dinaikkan dari Rp 59,3 triliun pada APBN-P 2010 menjadi Rp 60,7 triliunItu terdiri atas cukai hasil tembakau Rp 58,1 triliun dan cukai MMEA Rp 2,7 triliunKarena itu, dalam nota keuangan, tarif cukai hasil tembakau disebutkan akan naik 3,9 persen"Tapi, nanti masih akan dibahas di DPR," ujar Thomas.
Sebenarnya, lanjut Thomas, kenaikan target cukai yang hanya sebesar Rp 1,4 triliun bisa dicapai tanpa menaikkan tarif, asalkan volume produksi rokok nasional bisa meningkat sekitar 4-5 persenNamun, kenaikan volume produksi tersebut cukup sulit dilakukan"Sebab, jika mengacu lagi pada roadmap, volume produksi rokok juga akan diturunkan," terangnya.
Tahun ini, kalkulasi penerimaan cukai rokok diwarnai perubahan signifikan dalam kebijakan pemerintah, yakni penurunan volume produksi rokok dan kenaikan tarif cukai rokokVolume produksi rokok yang sebelumnya ditetapkan sebesar 261,0 miliar batang, dalam APBN-P 2010 diturunkan menjadi 248,4 miliarSementara itu, dari sisi tarif, pemerintah menaikkan tarif cukai untuk semua jenis rokok.
Tarif rata-rata rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang pada APBN 2010 dipatok Rp 263,1 per batang dinaikkan menjadi Rp 266,0 per batang dalam APBN-P 2010Adapun tarif rata-rata rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) naik dari Rp 204,5 menjadi Rp 246,2 per batang, dan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) naik dari Rp 135,3 menjadi Rp 151,9 per batangSelain rokok, tahun depan, tarif cukai untuk minuman beralkohol (Minuman Mengandung Ethil Alkohol/MMEA) juga akan naik.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, menyebutkan, target penerimaan cukai Rp 60,7 triliun akan dipengaruhi beberapa faktor"Salah satunya, peningkatan tarif cukai hasil tembakau sesuai roadmap serta peningkatan tarif cukai MMEA," ujarnya(owi/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BI Kembali Tahan BI Rate di Angka 6,5 Persen
Redaktur : Tim Redaksi