Awalnya Coba – coba jadi Ketagihan, Petani Ditangkap Polisi

Minggu, 14 April 2019 – 06:09 WIB
Petani ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BANGLI - I Made B,30, seorang petani di Desa Serai,Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli , ditangkap polisi lantaran kedapatan memakai sabu -sabu.

Meski pendapatannya minim, pria ini kerap memesan sabu paket hemat senilai Rp 200 ribu. Dia sudah setahun memakai sabu.

BACA JUGA: Driver Ojol Nyari Perkara, Nyambi Jual Sabu dan Ganja, Malah Berurusan sama Polisi

Akibat perbuatannya, dia digelandang ke Mapolres Bangli, Selasa (9/4) lalu. Berdasarkan informasi yang dihimpun Bali Express (Jawa Pos Group), Made B ditangkap saat tengah memakai sabu di belakang pondok perkebunan Subak Alas Serai, Desa Serai, Kintamani.

Saat ditangkap, pria asal Banjar Tanah Daha, Desa Sukawana, Kintamani itu sudah memakai sebagian sabunya. Personel Satresnarkoba Polres Bangli menyita sabu yang masih tersisa dalam plastik klip kecil. Lengkap dengan alat hisap (bong) dan koreknya.

BACA JUGA: Sang Ibu Langsung Menjerit Histeris, Ya Ampuuuun

"Made B ditangkap sekitar pukul 18.00 di belakang pondok Subak Alas Serai. Pelaku terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu," jelas Wakapolres Bangli,Kompol I Made Krishna Mahardhika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pria bujang ini mengaku mendapat barang haram dari seseorang di Gianyar berinisal K. "Kami terus dalami kasus ini," sambung Krisnha.

BACA JUGA: Bandar Narkoba Kini Pakai Kurir Asal Malaysia untuk Kelabui Petugas

BACA JUGA: Sel Lupa Dikunci Polisi, Tahanan Kabur

Ketertarikan Made B dengan sabu bermula karena coba-coba. Hal itu dia lakukan terus-menerus selama setahun hingga ketagihan. Polisi mengamankan barang bukti satu klip sabu berat kotor 0,18 gram atau berat bersih 0,06 gram, satu HP, korek, dan alat hisap (bong) terbuat dari botol plastik kemasan air jenis larutan.

"Terkait perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 1 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun dan denda Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Juga Pasal 127 Ayat 1 UU 35 2009 dengan ancaman 4 tahun," tukasnya. (aka/ima)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sepasang Kekasih Mau Nikah Malah Masuk Penjara Bareng


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler