Sepasang Kekasih Mau Nikah Malah Masuk Penjara Bareng

Rabu, 03 April 2019 – 23:51 WIB
Sepasang kekasih yang tertangkap polisi. Foto: JPG

jpnn.com, SURABAYA - Ferryansyah, 32, dan Debora Dyah Oktaviani, 25, tak jadi melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan. Keduanya keburu ditangkap polisi karena memiliki narkoba. Padahal, pernikahan mereka tinggal selangkah lagi.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sifa'urosidin, Ferryansyah mengaku sejatinya tidak lama lagi menikahi Debora.

BACA JUGA: Ups, Sandy Kedapatan Bawa Sabu - Sabu Senilai Rp 150 Juta

"Kami sudah tunangan, yang mulia," kata Ferryansyah saat disidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

BACA JUGA : Tiga Kali Masuk Penjara, Kapan Tobatmu Dek?

BACA JUGA: Kaya Raya tapi Tak Jelas Kerjaannya, Ternyata..

 

Curhatan itu tak lantas membuatnya bisa menikah dengan mudah. "Kamu tidak bisa menikah dulu. Masalah kalian sekarang masih belum selesai," ucap hakim Sifa'urosidin.

BACA JUGA: Sok Manja, Pecandu Narkoba Pura - Pura Pingsan   

Dalam sidang kemarin, jaksa Darwis menuntut keduanya pidana tujuh tahun penjara. Mereka ditangkap polisi di kamar kos Debora di Jalan Karang Menjangan VIII pada 4 Desember 2018.

Dari penggeledahan, polisi menemukan tiga paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,5 gram dan dua pipet kaca yang masih tersisa sabu-sabu 0,01 gram.

BACA JUGA : Warga Korsel Ramai-Ramai Masuk Penjara demi Hindari Stres

 

Sabu-sabu itu dititipkan di kos Debora untuk dijual lagi oleh Ferryansyah yang bekerja sebagai sopir.

Keduanya dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 BACA JUGA : Oalah, Baru Saja Bebas, Remaja Ini akan Masuk Penjara Lagi

 

M. Zaenal Arifin, pengacara terdakwa, menyatakan bahwa tuntutan tersebut terlalu berat.

"Tidak ada bukti dan keterangan saksi bahwa sabu-sabu itu akan dijual ke orang lain. Belum bisa dikatakan terdakwa pengedar. Kami akan siapkan pembelaan," ujarnya. (gas/c9/eko/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata Pengacara Ini Bantu Beli Sabu - Sabu untuk Tahanan


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler