jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Adhe Ferdana Putra (27) pada Selasa (9/4) lalu.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, pelaku ditangkap bersama rekannya bernama Mochamad Tauhid (38) karena telah mengedarkan narkoba.
BACA JUGA: Sabu-sabu Artis FTV Agung Saga untuk Kejar Tayang
“Adhe kami tangkap di Pasar Minggu, sementara rekannya di Johar Baru, Jakarta Pusat. Dari pelaku kami temukan sabu-sabu sebanyak 68 gram dan ganja seberat 43,7 gram,” kata Vivick, Kamis (11/4).
BACA JUGA: Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia - Indonesia, BNN Sita 10 Kg Sabu-sabu
BACA JUGA: 3 Pengedar Narkoba Diringkus di Wilayah yang Sama
Vivick menambahkan, setelah dilakukan pengembangan, petugas mendapatkan lagi sabu-sabu seberat 1,2 kilogram.
Kepada petugas, tersangka mengaku baru satu pekan jadi kurir barang haram itu. Namun, polisi tak serta merta percaya dengan pengakuan tersangka.
BACA JUGA: Residivis Masuk Penjara Lagi, Gitu Aja Terus Sampai Tobat
“Mereka ngaku diperintah. Sekarang masih dicari siapa yang perintah itu,” sambung Vivick.
BACA JUGA: Dua WNI Penyeludup 64 Kg Sabu Berhasil Diringkus dan Digelandang dari Malaysia
Atas perbuatannya, kini kedua pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling berat kurungan seumur hidup. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaringan Pil Koplo Masih Belum Tertangkap
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan