jpnn.com - LEBAK - Pimpinan salah satu pondok pesantren di Cikulur, Lebak, Banten, dituding seorang santrinya melakukan tindakan pencabulan. Akibatnya, ustaz berinisial HR itu diciduk oleh petugas Polres Lebak.
Keterangan yang dihimpun INDOPOS, pihak korban dalam kasus ini adalah santri inisial AW.
BACA JUGA: Apakah Ada Keterlibatan Marwah Daud?
Bocah itu mengaku kepada kakaknya yang bernama Abidin telah diperlakukan tidak senonoh oleh sang ustaz.
”Menurut pengakuan adik saya, perbuatan tidak senonoh yang dilakukan HR, saat istrinya sedang tidak di rumah,” ungkap Abidin, Selasa (4/10).
BACA JUGA: Dijemput Pemda, Para Santri Dimas Kanjeng: Masih Nunggu Raja
Abidin mengatakan, berbagai macam modus dilakukan HR untuk menodai adiknya. Mulai dari minta dipijit hingga disuruh membersihkan rumah pelaku.
Saat itu lah, HR yang selama ini kerap dipanggil ustaz di kampung tersebut melakuan aksi pencabulan kepada korban.
BACA JUGA: MENCENGANGKAN! Ini Pengakuan Santri Pendukung Dimas Kanjeng
"Adik saya disuruh memijit badannya, kemudian dia meminta untuk berhubungan intim. Karena tidak tahan diperlakukan terus seperti itu, akhirnya adik saya mengadu kepada saya,” tutur Abidin.
Mendapat pengaduan dari adiknya ini, Abidin langsung melapor ke Mapolres Lebak.
”Alhamdulillah sekarang pelaku sudah ditahan oleh Polres Lebak,” cetusnya.
Kapolres Lebak AKBP M Tora membenarkan adanya kasus pencabulan yang melibatkan pengasuh ponpes dan guru SMAN 1 Cikulur tersebut.
Dia juga mengatakan, HR sudah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
”Pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak, karena korbannya masih dibawah umur,” ujarnya.
Sementara Ketua MUI Kabupaten Lebak, Satibi Hambali mengaku terkejut atas kejadian tersebut.
Dia meminta polisi untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas agar menjadi pelajaran buat yang lain. (yas/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh, Barang Haram Begitu Kok Dimasukin Anus
Redaktur : Tim Redaksi