Awalnya Ngeles, Pengedar Sabu-Sabu Akhirnya Tak Berkutik

Jumat, 06 April 2018 – 10:07 WIB
Ilustrasi sabu-sabu. Foto: AFP

jpnn.com, TANJUNG SELOR - Satreskoba Polres Bulungan berhasil menangkap pengedar sabu-sabu berinisial AH di Gang Kumis, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kalimantan Utara, Rabu (4/4).

Penangkapan tidak lepas dari informasi yang diberikan warga setempat kepada petugas.

BACA JUGA: Pengedar Pesan Sabu-Sabu Kepada Penghuni Lapas

“Anggota Opsnal Satreskoba Polres Bulungan langsung melakukan pengintaian. Hasilnya, petugas berhasil menangkap pelaku yang kedapatan membawa empat paket narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat 0,6 gram,” ujar Kasubbag Humas Aiptu Tutut Murdayanto, Kamis (5/4).

Dia menambahkan, AH sempat mengelak menjadi pengedar sabu-sabu.

BACA JUGA: Konon Sabu-sabu sedang Langka di Jakarta, Ini Sebabnya

Namun, AH tidak bisa berkelit ketika petugas menemukan empat paket sabu-sabu di saku celananya.

“Pelaku langsung kami amankan. Pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari orang tidak dikenalnya,” ujar Tutut.

BACA JUGA: Bareskrim Ajak Polisi Taiwan Periksa Kurir 1,6 Ton Sabu-sabu

Menurut Tutut, AH dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku diancam hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” ujar Tutut. (isa/fen)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengedar Jual Sabu-Sabu Kepada Polisi


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler