Awalnya Pelaku Tak Mengaku, Untung Anak Buah Maruli Jeli

Sabtu, 02 April 2022 – 14:25 WIB
Pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Ilustrasi. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SERANG - Satuan Reserse Narkoba Polresta Kota Serang menangkap pengedar narkoba berinisial MJ (31). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan paket sabu-sabu siap edar.

Kasat Resnarkoba Polresta Kota Serang  AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan pihaknya mengamankan pelaku saat hendak bertransaksi di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

BACA JUGA: 5 Kurir Bawa 20,9 Kg Sabu-Sabu Dibekuk Polisi, Terancam Hukuman Mati 

"Ada info yang kami terima terkait adanya peredaran narkoba. Dan kami langsung melakukan pemantauan hingga akhirnya kami periksa pelaku karena gelagatnya mencurigakan," kata Agus dalam keterangan yang diterima, Sabtu (2/4).

Agus menerangkan MJ sempat berkilah ketika diamankan anggota kepolisian. Namun, polisi menggiring MJ ke rumah pelaku untuk mencari barang bukti.

BACA JUGA: Bawa 20,8 Kg Sabu-Sabu, ZL Menceburkan Diri ke Laut

Singkat cerita, polisi menemukan dua bungkus plastik klip bening berisi sabu-sabu di atas jendela kamar pelaku.

"Kami menyita sabu-sabu seberat 0,34 gram yang terbagi dalam dua bungkus plasik klip berukuran kecil dan sedang. Kami juga amankan handphone yang diduga dipakai untuk transaksi. Dia mengaku membeli barang tersebut dari DF dan akan dijual kembali ke rekannya yang lain," terangnya.

BACA JUGA: 5 Kurir Bawa 20 Kilogram Sabu-sabu, Sebegini Bayarannya, Wow

Tersangka MJ kemudian dibawa ke Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, dikirim ke laboratorium BNN untuk diperiksa kandungannya.

Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Hutapea menambahkan pihaknya ingin memastikan instruksi Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto dijalankan oleh setiap jajaran. Pihaknya akan menindak tegas pengedar narkoba, terutama menjelang bulan suci Ramadan dan Lebaran.

"Tindakan tegas, perang aktif terhadap narkoba, mewaspadai peredaran, dan miskinkan jaringan pengedarnya," tutup Maruli

Tersangka MJ dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun penjara. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Kurir Narkoba Ditangkap, Barang Buktinya Sabu-sabu Senilai Rp 30 Miliar


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler