jpnn.com, MUARA ENIM - Awalnya Zaitul Hadi alias Sendik (45) petentengan bawa senjata api (senpi) di jalan untuk menakuti masyarakat.
Tak lama, Hadi langsung ciut setelah jajaran Polsek Rambang Lubai datang menghampiri.
BACA JUGA: Detik-Detik Pentolan Teroris Coba Tabrak Densus 88, Dor Dor, Bak Film Laga
Pria yang kesehariannya sebagai petani itu diciduk di sebuah rumah makan Desa Aur pada Selasa kemarin sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari tangan pelaku diamankan sepucuk senpi rakitan beserta tiga butir amunisi kaliber 5.56 mm dan tas pinggang warna hitam.
BACA JUGA: Wagini Mendengar Suara di Dekat Tumpukan Batu Bata, Setelah Didekati, Geger
Hadi berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Rambang Lubai.
Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdiyanto menjelaskan penangkapan tersangka setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.
BACA JUGA: Pasukan Baret Merah TNI AD Berbagi Kebahagiaan, Bravo!
“Ya benar, pelaku diamankan setelah anggota menerima laporan dari masyarakat,” jelas AKBP Aris, Rabu (9/3).
Penangkapan Hadi dilakukan oleh unit yang dipimpin Bripka Dali Warsah.
Dia menerangkan petugas sempat mengintai pelaku dan terlihat memakai motor lalu memarkirnya warung makan.
Setelah memastikan ciri-ciri pelaku, petugas langsung menyergap.
Pelaku, lanjut AKBP Aris, sempat kabur ke Hutan, tetapi bisa ditangkap.
“Pelaku terbukti tertangkap tangan membawa dan atau memiliki senjata api rakitan tanpa izin," jelasnya.
Pelaku dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan sanksi pidana hukuman mati, penjara seumur hdup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun. (palpos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Amankan 6 Senjata Api Ilegal Milik Warga
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha