Awalnya Rp 50 Juta, lalu Rp 200 Juta, Hingga Akhirnya Rp 700 Juta Per Bulan

Senin, 30 Maret 2015 – 16:47 WIB
Fuad Amin. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang mengakui dirinya menyetor uang setiap bulan ke mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron. Hal itu dilakukannya sejak bulan Juni 2009 sampai Desember 2014.

Menurut Bambang, awalnya dia hanya menyetor Rp 50 juta perbulan ke ketua DPC Partai Gerindra Bangkalan itu. Namun pada bulan Juli 2011 besar setoran meningkat jadi Rp 200 juta perbulan.

BACA JUGA: Yaman Rawan, Akses Sulit, Nasib 21 WNI yang Ditahan Belum Jelas

"Kemudian Rp 700 juta Januari 2014-Desember 2014," kata Bambang saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/3).

Duit setoran, lanjutnya, biasanya ditagih langsung oleh Fuad setiap akhir bulan. Sementara penyerahannya terkadang melalui transfer ke rekening bank atau dititipkan kepada orang suruhan Fuad.

BACA JUGA: Pak Tua Ini Kasih Rp 1 Miliar ke Penyuapnya, Kok?

Lebih lanjut Bambang juga mengakui bahwa setoran tersebut terkait keinginan PT MKS untuk mendapat pasokan gas di Blok Poleng. Menanggapi keinginan tersebut, Fuad menyarankan agar PT MKS menggandeng Perusahaan Daerah Sumber Daya (PDSD).

"Oleh bupati disarankan kerjasama dengan PDSD," jelasnya.

BACA JUGA: Calon Ketum Ini Kecewa Munas Peradi Ditunda

Seperti diketahui, Bambang didakwa bersama-sama petinggi PT MKS lainnya menyuap Fuad Amin. Total uang yang disetorkan kepada Fuad mencapai Rp 18,85 miliar. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ISIS Ungkap 24 Prestasi Besar Jokowi-JK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler