Awang Faroek Diuntungkan Kesaksian Tersangka Lain

Selasa, 21 September 2010 – 00:22 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mengembangkan kasus korupsi pemanfaatan hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan tersangka Gubernur Kaltim Awang Faroek IshakSalah satunya dengan memeriksa dua pimpinan PT Kutai Timur Energi (KTE), Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi, yang kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung

BACA JUGA: Efektifitas Kunker DPR ke Manca Negara Dipertanyakan



Lebih dari 5 jam sejak pukul 11.00 WIB, keduanya diperiksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus di gedung bundar Pidsus, Senin (20/9)
Menurut pengacara Anung dan Apidian, Ainuddin, dari 10 pertanyaan yang diajukan sebagian besar adalah soal kronologis perolehan saham sebanyak 5 persen  yang akhirnya diserahkan pada KTE untuk dimanfaatkan

BACA JUGA: PDIP akan Loloskan Agus Suhartono



Disebutkan pula, awalnya hak pembelian saham yang ditawarkan KPC kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) selaku daerah tempat beroperasinya perusahaan pertambangan batubara tersebut adalah sebanyak 18,6 persen
Namun karena Pemkab tak punya dana, saham tersebut dialihkan ke KTE.

"KTE juga ternyata nggak punya uang,  kemudian diserahkan kembali ke Bumi Resources (pemilik KPC waktu itu)," ucap Ainuddin mewakili kedua kliennya yang langsung berlalu menaiki mobil tahanan selepas diperiksa

BACA JUGA: Pemerintah Kesulitan Cari Formula Penetapan Sultan



Dengan kondisi seperti ini, Pemkab akhirnya menyepakati menerima hak penjualan saham KPC hanya sebanyak 5 persenBagian inilah, lanjut Ainuddin, akhirnya dijual KTE ke PT Kutai Timur Sejahtera (KTS) senilai Rp 576 miliar atau USD 63 juta.

Kepada penyidik, Anung yang diperiksa berbeda ruangan dengan Apidian, mengaku penggunaan seluruh uang tersebut hanya berdasar persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) KTE, bukan Awang FaroekAwang justru sempat menyarankan pada DPRD Kutim agar uang tersebut disimpan di rekening kas daerah.

Ditambahkan pula, menurut Anung, mantan Bupati Kutim Mahyudin yang kini anggota DPR RI dari Partai Golkar, lebih tahu soal proses peralihan 18,6 persen jatah saham KPC yang akhirnya menjadi 5 persen ituInformasi yang dihimpun JPNN, kedua mantan Bupati Kutim itu sampai sekarang belum dimintai diperiksa oleh penyidikAwang perlu izin dari Presiden yang sampai kemarin belum turun, begitu juga Mahyudin.

Keterangan Anung dan Apidian berbeda dengan sangkaan yang dikemukakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari saat mengumumkan Awang sudah jadi tersangka kasus KPC pada 9 Juli laluKala itu, Amari mengatakan Awang dijerat tuduhan korupsi karena menyetujui penggunaan uang hasil penjualan saham KPCKebijakan tersebut bertentangan dengan tata cara pengelolaan keuangan daerah dimana seharusnya uang disimpan di kas daerahPersetujuan dikemukakan Awang saat menghadiri RUPS KTE di Hotel Grand Melia Jakarta tanggal 22 Agustus 2008(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... IPW: BHD Katrol Imam jadi Kapolri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler