Pemerintah Kesulitan Cari Formula Penetapan Sultan

Soal Pengisian Gubernur di RUUK Jogja

Senin, 20 September 2010 – 20:02 WIB

JAKARTA - Pemerintah menjamin keistimewaan Jogja akan tetap dipertahankan dalam Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) JogjaMeski demikian pemerintah menganggap pengisian gubernur Jogja melalui pebetapan bukan cara demokratis

BACA JUGA: IPW: BHD Katrol Imam jadi Kapolri



Direktur Penataan Daerah dan Otonomi Khusus Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Soni Soemarsono, menyatakan, saat ini Kementrian Dalam Negeri sedang menyiapkan beberapa alternatif untuk pengisian Gubernur dan Wakil Gubernur Jogja
"Problemnya, di satu sisi UUD 45 menghendaki pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara demokratis

BACA JUGA: KPK Periksa Biduan Dangdut

Di sisi lain, cara penetapan yang diusulkan itu tidak demokratis," ujar Soni melalui layanan pesan singkat, Senin (20/9).

Soni menambahkan, agar tidak melanggar UUD maka kini pemerintah sedang mencari formula terbaik
Idealnya, kata Soni, pengisian gubernur dilakukan dengan penetapan secara demokratis

BACA JUGA: Tersangka Korupsi Divestasi Saham KPC Minta Dilepaskan

Namun demikian hal itu jelas tidak ada formulasinya"Itu (penetapan secara demokratis) apa ada formulanya? Kalau ada, bagaimana? Ini yang sedang dibahas internal pemerintah," sebutnya

Lebih lanjut Soni mengatakan, untuk Keistimewaan Yogyakarta pemerintah tetap akan mempertahaknannya karena hal itu diakui secara tegas di UUD"Kalau UUD saja mengakui, apalagi Pemerintah pusatPengakuan atas keistimewaan DIY tak perlu diragukan!" tandasnya.

Adapun keistimewaan itu melingkupi bidang budaya, pertanahan, politik dan pemerintaan khususnya pengisian jabatan gubernur dan Wagub"Hanya soal formulasi yang pas saja yang kita sedang terus usahakanPemerintah melalui Kemendagri tetap memahami aspirasi masyarakat Jogja sebagai bagian dinamika yang berkembangDan itu wajar," cetusnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan agar Presiden menetapkan Sultan Jogja dan Pakualam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur JogjaKetua Tim Kerja (Timja) RUUK DIY DPD RI, Paulus Yohanes Sumino, menegaskan, presiden tidak usah khawatir bakal dituduh melanggar aturan jika mendukung penetapan Sri Sultan dan Pakualam sebagai Gubernur dan Wakil GubernurAlasannya, karena UUK DIY adalah lex specialist (berlaku khusus) dan bukan lex generalist (berlaku umum).

Wakil rakyat asal Papua itu menambahkan, dalam kesimpulan dan rekomendasi hasil pengawasan DPD muncul formulasi keistimewaan DIY yang mencakup empat pilar, yakni sistem pertanahan, keraton sebagai pusat kebudayaan, kota pendidikan dan wisata, serta sistem kepemimpinan yang dualistik (sintesis antara ciri kharismatik dan rasional)Keempat pilar menjadi sumberdaya potensial untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat DIY, baik kebutuhan dasar material maupun spiritual.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota DPR Kecam Pembakaran Alquran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler