Awang Faroek Ingin Atur Kejaksaan Agung

Minta Status Tersangkanya Ditinjau Ulang

Rabu, 14 Juli 2010 – 11:31 WIB
JAKARTA- Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak rupanya tak terima dengan penetapan status tersangka oleh Kejaksaan AgungMantan Bupati Kutai Timur itu meminta Kejaksaan Agung meninjau ulang status tersangka dalam perkara dugaan terlibat korupsi  pemanfaatan uang hasil penjualan 5 persen saham perusahaan batubara PT Kaltim Prima Coal (KPC) senilai USD 63 juta (setara Rp 576 miliar) milik Pemkab Kutai Timur (Kutim)

BACA JUGA: Susno Duadji Kalah Lagi

Awang Faroek beralasan dirinya hanya menjalankan tugas administrasi pemerintahan  (saat menjadi Bupati Kutim) sebab seluruh proses penjualan saham sepengetahuan dan persetujuan DPRD Kutim.

Menurut Kuasa Hukum Awang Faroek, Amir Syamsuddin, permintaan peninjauan ulang status tersangka tersebut akan dikirimkan kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji yang akan ditembuskan  ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum
"Satu atau dua hari lagi suratnya kita kirimkan," ucap Amir Syamsudin saat dihubungi di Jakarta, Rabu (14/7).
 
Peninjauan ulang status tersangka, lanjut Amir, berdasarkan beberapa fakta

BACA JUGA: Anggodo-KPK Bakal Adu Rekaman Sadapan

Awang bukanlah pihak yang menyetujui penjualan saham saat digelarnya RUPS PT Kutai Timur Energi (KTE) di Hotel Grand Melia, Jakarta tanggal 22 Agustus 2008 lalu.

Pertemuan itu, menurut Amir, merupakan tindaklanjut dari adanya surat persetujuan penjualan 5 persen saham KPC dari DPRD Kutim No 170/041/539/VI/2006 tanggal 27 Juni 2006 yang ditujukan pada Direktur Utama KTE (kini tersangka, Anung Nugroho)


Dengan adanya persetujuan DPRD, berarti rencana penjualan saham sesuai peraturan perundangan yang berlaku, sekaligus tak melanggar PP No 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No 13 Tahun 2006.

Tak hanya itu, pembentukan KTE yang bertugas mengelola hasil penjualan saham KPC, yang merupakan anak perusahaan  PT Kutai Timur Investama (Perusda) bukan oleh Awang tapi pejabat Bupati Kutim sebelumnya yakni Mahyudin, yang kini menjadi anggota DPR RI periode 2009-2014 asal Partai Golkar

BACA JUGA: Fraksi PKS Tertinggi, Fraksi PAN Terendah



"Klien kami juga tak tahu perubahan kepemilkan saham milik Pemkab Kutim di KPC dari rencana 18,6 persen kemudian turun jadi 5 persen," jelas mantan Sekjen Partai Demokrat ini.

Disebutkan pula, setelah tahu DPRD menyetujui penjualan saham, Awang sempat mengeluakran surat No 900/504/X/2008 tanggal 29 Oktober 2008Surat ini Awang meminta agar dana hasil penjualan saham dimasukan ke kas daerah di Bank BPD KaltimSetelah ini, Awang mengaku tak tahu lagi kelanjutan penggunaan uang hasil divestasi saham KPC sebab terhitung 23 Januari 2009, dia berhenti sebagai bupati karena terpilih sebagai Gubernur Kaltim.

"Secara pribadi, Pak Awang tak pernah nikmati uangJadi menurut kita, penetapan tersangka terhadap beliau terkesan dipaksakan," kata Amir lagi

Amir belum bisa memastikan langkah hukum apa jika surat ke Jaksa Agung dan Presiden ini tak ditanggapi"Kita lihat dulu, nggak mau berandai-andai," ucapnya

Awang ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 6 Juli, sedangkan pengumumannya dilakukan oleh JAM Pidsus M Amari pada Jumat (9/7)Amir mengakui klarifikasi ini bertujuan agar SBY memiliki bekal informasi sebelum menyetujui permohonan pemeriksaan yang diajukan kejaksaan.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Verifikasi Honorer Cek Data di Daerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler