Susno Duadji Kalah Lagi

Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan

Rabu, 14 Juli 2010 – 02:25 WIB

JAKARTA - Komjen Pol Susno Duadji kembali gagal menggugat institusi Polri dalam gugatan praperadilanKemarin (13/7), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan mantan Kabareskrim itu terkait dengan perpanjangan penahanannya dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari (Arowana) selama 40 hari.
   
Majelis hakim tunggal Sudarwin mengatakan, perpanjangan penahanan yang dikenakan terhadap Susno telah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang

BACA JUGA: Anggodo-KPK Bakal Adu Rekaman Sadapan

Perpanjangan itu berdasarkan surat perintah Nomor: Sp.Han/ 12.a/ V/ 2010/ Pidkor&WCC tanggal 30 Mei 2010
"Perpanjangan penahanan (Susno) untuk pemeriksaan tambahan," kata Sudarwin saat membacakan putusan

BACA JUGA: Fraksi PKS Tertinggi, Fraksi PAN Terendah

Perpanjangan penahanan itu juga untuk meminta keterangan saksi dan pengumpulan alat bukti lain.
   
Beberapa saksi yang diperiksa yaitu Komjen Pol Makbul Padmanegara dan Irjen Pol Badrodin Haiti
"Sehingga (perpanjangan penahanan) telah memenuhi syarat sesuai KUHAP," sambungnya.

Terkait alasan bahwa Susno sudah mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hakim berpendapat, hal itu tidak ada hubungannya dengan KUHAP

BACA JUGA: Tim Verifikasi Honorer Cek Data di Daerah

"Meski dalam perlindungan LPSK, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan yang kuat," terang Sudarwin.

Bagi Susno, ditolaknya gugatan praperadilan itu merupakan kali keduaSebelumnya, mantan Kapolda Jabar itu pernah menggugat praperadilan Polri atas penangkapan dan penahanan dirinya dalam kasus ArowanaNamun PN Jaksel dalam putusannya 31 Mei silam menolak dan menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap Susno telah sesuai prosedur serta dilengkapi bukti permulaan yang cukup.

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Susno tak bisa menutupi kekecewaannyaMereka beranggapan, penahanan kliennya tak sesuai dengan pasal 21 KUHAPSelain itu, kekhawatiran bahwa kliennya bisa menghilangkan barang bukti dan melarikan juga dinilai tidak beralasan.

Sebab, barang bukti sudah disita penyidik dan Susno sudah mendapat jaminan dari LPSK"Kekhawatiran itu tidak terbuktiAkibatnya, penahanan lanjutan harus dinyatakan batal demi hukum," kata Efran Helmi Juni, salah seorang kuasa hukum Susno, usai sidang.

Efran menyatakan, pihaknya tidak akan mengajukan bandingNamun tengah dikaji upaya mengajukan peninjauan kembali"Kami akan uji penerapan-penerapan hukumBanyak penerapan hukum dari hakim tidak diterapkan secara benar," ungkapnya.
   
Dalam kasus Arowana, Susno sudah menjalani pelimpahan tahap dua dari penyidik Polri ke jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta SelatanDia dijerat dengan pasal-pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan dugaan gratifikasi dan suap dalam penanganan kasus Arowana(fal/ari)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Antasari Yakin Bebas di Tingkat Kasasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler