Awang Faroek Lebih Baik Ditangani KPK

Terbentur Izin Presiden, Penyidikan di Kejaksaan Terkesan Lamban

Rabu, 08 Desember 2010 – 00:44 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi disarankan mengambil alih penyidikan kasus korupsi penggunaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), yang kini membelit Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek IshakAlasannya, penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung selama ini dinilai lamban akibat terbentur izin pemeriksaan Awang dari Presiden yang tak kunjung terbit.

Usulan pengambilalihan kasus KPC itu disampaikan anggota Komisi III DPR, Desmond J Mahesa

BACA JUGA: 90 Persen Kepala Daerah Korupsi

Politisi Gerindra itu berjanji akan menyampaikan perintaan secara resmi penanganan kasus Awang oleh KPK saat Komisi Hukum DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung Basrief Arief,  Rabu (8/12)
"Sudah kelamaan menggantung di kejaksaan tanpa kemajuan, minim perkembangan pemeriksaan Awang," ucap Desmond saat dihubungi Selasa (7/12).

Padahal Awang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada 6 Juli lalu

BACA JUGA: NU Ingatkan Pemerintah soal Komersialisasi TKI

Bahkan kasusnya diliputi beberapa kontroversi mulai dari bebasnya Awang ke ke luar negeri, sampai dimutasinya dua asisten di Kejati Kaltim karena diduga memeras saksi dan tersangka korupsi di Kaltim.

Meski demikian Desmond juga mengakui ada beberapa kemajuan dalam proses penyidikan selepas Awang ditetapkan sebagai tersangka
Misalnya soal bertambahnya jumlah tersangka yang berasal dari anggota dan mantan anggota DPRD Kutai Timur

BACA JUGA: Pemberantasan Korupsi Tak Bisa Dengan Seremoni

"Tapi bagi saya itu riak-riak kecil penyidikan kasus KPC sajaSebab fokus sebenarnya adalah Awang Faroek," sambungnya.

Menurut Desmond, Awang tetap harus menjadi fokus penyidikan karena merupakan merupakan tokoh yang perannya sangat berpengaruh dengan kelangsungan pembangunan KaltimSemakin cepat izin keluar kemudian diperiksa penyidik, perkaranya bisa cepat disidang untuk kemudian diputus hakim apakah bersalah atau tidak

Jika tidak, kata Desmond, Awang bisa kembali melanjutkan tugasnya sebagai gubernurSebaliknya, jika digantung seperti sekarang, Desmond menilai fitnah yang berkembang bahwa Awang memiliki kekuatan untuk mempengaruhi kejaksaan makin kuat.

"Waktu saya kunjungan kerja ke Kaltim muncul desas desus suap atau kasusnya jadi ATM kejaksaanSebab dia bisa umrah dan pergi ke luar negeri padahal statusnya dicekal karena jadi tersangka," ungkap bekas pengacara ini.

Di sisi lain, lanjut Desmond, pemutasian Asisten Intelijen dan Pidana Khusus Kejati Kaltim juga bisa menjadi indikator lain bahwa masih ada saja oknum kejaksaan yang mencari keuntungan pribadi disaat menangani suatu perkaraUntuk itu, daripada terus muncul ketidakpercayaan seperti itu beberapa anggota Komisi III yang membidangi hukum, akan mendesak Jaksa Agung untuk menyerahkan kasus Awang ke KPK

Desmond menambahkan, mekanisme pengambilalihannya kasus tersebut dari kejaksaan lebih mudah sebab kasus KPC terus disupervisi KPK"Jadi tak ada halangan yuridis lagiKita minta diserahkan ke KPK supaya kasusnya lebih cepat, nggak usah nunggu izin dari Presiden segala seperti sekarang," katanya lagi.

Dalam beberapa kali wawancara, Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono  menegaskan bahwa kasus Awang terus berjalan meski izin pemeriksaan dari Presiden belum turunMenurut Darmono, penyidik terus mengumpulkan keterangan dan memanggil saksi termasuk menetapkan tersangka baru

Sementara Jaksa Agung Basrief Arief yang baru 2 pekan menjabat, hanya bisa memastikan pihaknya tetap menprioritaskan kasus korupsi kepala daerahSedangkan juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan pihaknya belum berencana mengambilalih kasus KPC karena penyidikannya dinilai sudah sesuai prosedur.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Instansi Pemerintah Diminta Susun Man Power Planning


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler