"Cuma klarifikasi aja, tapi bisa dibuktikan secara hukum," katanya.
Dalam surat tersebut, Amir Syamsudin juga menyampaikan sempat mendapat informasi selain Awang, mantan Bupati Kutim Mahyudin juga dijadkan tersangka
BACA JUGA: Ada Apa Dengan BLK di Gorontalo
Namun, saat diumumkan ke publik lewat media tanggal 9 Juli 2010, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari hanya menyebutkan satu nama yakni Awang Faroek"Apakah perubahan status itu karena yang bersangkutan (Mahyudin) sekarang ini menjadi anggota DPR RI," tanyanya.
Tujuan pengiriman surat pada Kamis (15/7) kemarin, lanjut dia, agar instansi yang dikirimi surat tahu persoalan KTE dari sisi Awang
BACA JUGA: MA Laporkan KAI ke Mabes Polisi
Hal ini dilakukan karena mantan Bupati Kutai Timur itu tak pernah diperiksa sebelumnyaSepengetahuan Amir, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung), hanya pernah sekali meminta klarifikasi soal penyidikan KTE dan penyelidikan kasus pembangunan Bandara Samarinda Baru (BSB)
BACA JUGA: ICW Laporkan Gratifikasi Haji Anggota Dewan
"Klien kami sudah menjelaskan lewat surat No 180/5679/VI/2010 tanggal 21 Juni lalu," ungkap Amir.Intinya, dalam penjualan 5 persen saham PT Kaltim Prima Coal milik Pemkab Kutim melalui KTE senilai USD 63 juta atau Rp 576 miliar, posisi Awang hanyalah mengikuti prosedur yang ada setelah prosesnya disetujui DPRD Kutim
Dijelaskan pula, lewat surat No 900/504/X/2008 tanggal 29 Oktober 2008, Awang sempat menyurati DPRD agar dana hasil penjualan saham KPC ditempatkan di kas daerah yang ada di BPD KaltimNamun karena keburu terpilih sebagai gubernur dan dilantik 18 Desember 2008 sekaligus jabatan Bupati Kutim berpindah ke Isran Noor, Awang tak lagi mengikuti penjualan saham KPC(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kiblat Indonesia Mengarah ke Barat Laut
Redaktur : Tim Redaksi