Awang Tuding Kejagung Sembunyikan Tersangka Lain

Jumat, 16 Juli 2010 – 11:50 WIB
JAKARTA- Kuasa Hukum Awang Faroek Ishak,  Amir Syamsuddin secara resmi telah mengirimkan surat klarifikasi kasus dugaan korupsi di PT Kutai Timur Energi (KTE) kepada Kejaksaan AgungMenurut Amir Syamsuddin surat yang juga ditembuskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum tersebut, bukan bentuk pembelaan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

"Cuma klarifikasi aja, tapi bisa dibuktikan secara hukum," katanya.

Dalam surat tersebut, Amir Syamsudin juga menyampaikan sempat mendapat informasi selain Awang, mantan Bupati Kutim Mahyudin juga dijadkan tersangka

BACA JUGA: Ada Apa Dengan BLK di Gorontalo

Namun, saat diumumkan ke publik lewat media tanggal 9 Juli 2010, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari hanya menyebutkan satu nama yakni Awang Faroek


"Apakah perubahan status itu karena yang bersangkutan (Mahyudin) sekarang ini menjadi anggota DPR RI," tanyanya.

Tujuan pengiriman surat pada Kamis (15/7) kemarin, lanjut dia, agar instansi yang dikirimi surat tahu persoalan KTE dari sisi Awang

BACA JUGA: MA Laporkan KAI ke Mabes Polisi

Hal ini dilakukan karena mantan Bupati Kutai Timur itu tak pernah diperiksa sebelumnya


Sepengetahuan Amir, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung), hanya pernah sekali meminta klarifikasi soal penyidikan KTE dan penyelidikan kasus pembangunan Bandara Samarinda Baru (BSB)

BACA JUGA: ICW Laporkan Gratifikasi Haji Anggota Dewan

"Klien kami sudah menjelaskan lewat surat No 180/5679/VI/2010 tanggal 21 Juni lalu," ungkap Amir.

Intinya, dalam penjualan 5 persen saham PT Kaltim Prima Coal milik Pemkab Kutim melalui KTE senilai USD 63 juta atau Rp 576 miliar, posisi Awang hanyalah mengikuti prosedur yang ada setelah prosesnya disetujui DPRD Kutim

Dijelaskan  pula, lewat surat No 900/504/X/2008 tanggal 29 Oktober 2008,  Awang sempat menyurati DPRD agar dana hasil penjualan saham KPC ditempatkan di kas daerah yang ada di BPD KaltimNamun karena keburu terpilih sebagai gubernur dan dilantik 18 Desember 2008 sekaligus jabatan Bupati Kutim berpindah ke Isran Noor, Awang tak lagi mengikuti penjualan saham KPC(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kiblat Indonesia Mengarah ke Barat Laut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler