ICW Laporkan Gratifikasi Haji Anggota Dewan

Ajak Keluarga Berhaji, Minta Sumbangan Kemenag

Jumat, 16 Juli 2010 – 06:13 WIB

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali mengungkapkan penyalahgunaan dana penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Agama (Kemenag)Lembaga pimpinan Menag Suryadharma Ali itu dituding menghambur-hamburkan anggaran haji yang berasal dari dana pribadi rakyat untuk kepentingan anggota DPR RI

BACA JUGA: Kiblat Indonesia Mengarah ke Barat Laut

ICW menemukan, dalam pelaksanaan haji 2009, Kemenag memberangkatkan sejumlah anggota Komisi VIII DPR RI ke Arab Saudi dengan uang milik rakyat itu.

"Setiap tahun pelaksanaan kegiatan Ibadah Haji, selalu memunculkan catatan indikasi korupsi dan penyalahgunaan jabatan," ungkap Ketua Divisi Monitoring ICW, Ade Irawan di Jakarta kemarin (15/7).

ICW melaporkan anggota DPR penerima gratifikasi penyelenggaraan ibadah haji, ke Badan Kehormatan (BK) DPR
Dalam data yang dimiliki ICW, penerimaan gratifikasi dilakukan dengan jalan membiayai akomodasi seluruh keluarga anggota Komisi VIII DPR.

Ade menyatakan, pihaknya telah memiliki dokumen gratifikasi itu pada penyelenggaraan ibadah haji 2009/1430 H

BACA JUGA: Komisi II DPR Tolak Moratorium Pemekaran

Indikasi temuan itu kian jelas ketika staf Teknis Urusan Haji Kementerian Agama, Syairozo Dimyati memerintahkan bendahara BPIH sektor luar negeri untuk membayar akomodasi rombongan Komisi VIII DPR
"Mereka menginap di Hotel Almadiana Palace dengan biaya sebesar Rp21,6 juta," ujarnya.

Selain pemberian akomodasi, ICW juga memiliki surat Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) yang ditandatangani Setdirjen PHU, Abdul Ghafur Djawahir yang ditujukan kepada staf teknis urusan haji

BACA JUGA: 80% DOB Kurang Berhasil Karena Belum Cukup Umur

Dalam surat tersebut Ghafur meminta Konsulat Jenderal (Konjen) Jeddah untuk memberi bantuan transportasi kepada anggota DPR

Ia menuturkan, salah satu anggota DPR yang telah jelas terlibat dalam penyalahgunaan dana haji itu berinisial F dan menjabat pada periode 2004-2009 dan 2009-2014Dalam surat tersebut bantuan transportasi diberikan untuk keperluan pribadi F sekeluarga"Padalah moda transportasi itu dibiayai dari duit haji simpanan calon jamaah," kata dia.

Menurutnya bantuan itu telah melanggar Pasal 208 ayat (3) UU No 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRDDalam pasal tersebut anggota DPR dilarang menerima gratifikasiBantuan itu merupakan gratifikasi karena bukan hak merekaApalagi dalam konteks itu, para wakil rakyat tidak sedang tugas negaraICW, kata Ade, juga sudah melaporkan hal yang sama ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)"Pelaporan terhadap DPR ini untuk mempertegas penindakan secara internal," kata dia.

Sejatinya, posisi DPR RI adalah mengawasi dan bukan terlibat menggunakan dana haji untuk kepentingan pribadi dan keluargaKarena itu, BK DPR harus segera bekerja untuk mengusut dugaan ini sesuai dengan kewenangan di dalam Undang-undang dan Tata Tertib DPR RIDiharapkan dalam waktu dekat BK DPR akan melakukan pemanggilan dan verifikasi atas laporan yang ada sesuai dengan wewenang seperti diatur di dalam Pasal 127 UU No27 tahun 2009(zul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Cecar Hartono Tanoesudibjo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler