jpnn.com - PALU- Praktik pungutan liar (Pungli) proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu masih terjadi.
Modus mengurus pembuatan e-KTP) kilat tanpa proses lama, seringkali digunakan oknum untuk mendapatan keuntungan pribadi.
BACA JUGA: Peretas Sasar Situs Polres Banyumas, Beginilah Jadinya
Hal ini pun diakui oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Palu, I Ketut Simon.
Dia akui dalam pembuatan e-KTP pungutan masih terjadi. Namun I Ketut mengklarifikasi bahwa pungli tersebut bukan dilakukan oleh pegawai di Kantor Disdukcapil.
BACA JUGA: Ya Ampun, Pak Guru Seni Meremas Dada Melati
Melainkan oknum yang memanfaatkan kesempatan dengan cara pembuatan E-KTP yang cepat tanpa harus datang ke Kantor Disdukcapil.
Hal ini menurut I Ketut Simon, patut dicurigai. Pasalnya cara cepat seperti ini merupakan salah satu trik yang dilakukan oknum untuk menciptakan e-KTP tembak atau e-KTP palsu.
BACA JUGA: Damkar Sitaan KPK Jadi Barang Hibah untuk Daerah
“E-KTP palsu tidak bisa digunakan karena tidak melalui perekaman langsung,” ujarnya kemarin (3/11).
Dijelaskannya, pembuatan e-KTP di Kantor Disdukcapil sama sekali tidak sulit asalkan persyaratan lengkap. Pemohon nantinya akan diwawancarai langsung dan kemudian melakukan perekaman.
“Kalau jaringan bagus dan dipercetakan e-KTP tidak menumpung maka akan langsung di cetak, lalu pemohon aktifkan e-KTP. Cepat dan gratis,” jelas I Ketut Simon.
Dia menambahkan sampai saat ini pihaknya masih menelusuri oknum-oknum yang melakukan pungli dan mengatasnamakan pegawai Disdukcapil.
Pihaknya juga masih mencaritahu adanya blangko palsu dan percetakan yang digunakan oknum pembuat e-KTP palsu.
“Kalau ada pungli tangkap tangan yang dilakukan oleh pegawai kami maka, kami serahkan kepada pihak yang berwenang untuk memberikan sanksi,” tandasnya. (jcc/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PT Sanyo Tutup, Kepala BPM Batam Malah Kaget
Redaktur : Tim Redaksi