JAKARTA - Peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Febridiansyah menyatakan, hal yang harus dicermati terkait kasus suap hakim Syarifuddin adalah proses peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika hakim pengawas di Pengadilan Niaga itu sudah mulai diadiliSebab, Syarifuddin akan diadili oleh teman-temannya sendiri sesama hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)
BACA JUGA: Janggalnya Ketokan Palu Syarifuddin untuk Agusrin
"Kita memang khawatirkan soal konflik kepentingan atau ewuh-pekewuh kalau teman-teman sendiri yang mengadili," ujar Febridiansyah dalam jumpa pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (5/6).
Meski demikian ICW masih merasa optimis pegadilan atas Syaifuddin tak akan menyimpang
BACA JUGA: Syamsul Arifin Koma, Gatot Dilarang Besuk
"Komposisi majelis hakim di Pengadilan Tipikor kan dua karier dan tiga ad hoc
Selain itu, ICW juga meminta Ketua PN Jakpus membentuk majelis yang kredibilitasnya teruji
BACA JUGA: Desakan Nego Ulang Kontrak Pertambangan Asing Kian Nyaring
"Katakanlah hakim yang terpuji bisa masukMisalnya Albertina Ho (hakim perkara Gayus Tambunan)," cetusnya.Febri pun berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK nantinya mengajukan untutan hukum seberat-beratnya ke Syarifuddin yang ditangkap Rabu (1/6) lalu setelah diduga menerima suap dari kurator Puguh Wirawan
"Karena yang diduga menerima suap adalah penegak hukum, maka JPU juga jangan basa-basiKalau hanya 10 tahun itu basa-basiGunakan tuntutan maksimal seperti ke Urip (jaksa Urip Tri Gunawan yang dihukum karena menerima suap dari Artalyta Suryani)," cetusnya.
Terlebih lagi, sebut Febri, saat ini para hakim sudah menerima remunerasi"Ini sudah remunerasi, gaji cukup tapi koq masih korupsiItu korupsi karena rakus," pungkasnya(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Diminta Periksa Ketua PN Jakpus
Redaktur : Tim Redaksi