Janggalnya Ketokan Palu Syarifuddin untuk Agusrin

Senin, 06 Juni 2011 – 03:03 WIB

JAKARTA - Vonis bebas atas Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin Najamuddin oleh ketokan palu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Syarifuddin Umar, dinilai sarat keanehanIndonesia Corruption Watch (ICW) mencatat terdapat 12 kejanggalan yang membuat vonis terhadap politisi Demokrat yang menjadi terdakwa korupsi itu patut dicurigai.

Aktivis ICW, Tama S Langkun dalam jumpa pers ICW di Jakarta, Minggu (5/6), menyatakan, vonis bebas terhadap politisi Partai Demokrat itu telah mencabik-cabik rasa keadilan publik

BACA JUGA: Syamsul Arifin Koma, Gatot Dilarang Besuk

Menurutnya, vonis bebas atas Agusrin yang didakwa korupsi dana hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 21.32 miliar itu tak lain karena majelis hakim yang diketuai Syarifuddin Umar, mengabaikan fakta-fakta hukum yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Atas dasar itu ICW melakukan penelusuran dan hasilnya terdapat 12 kejanggalan dalam vonis Agusrin," ucap Tama dalam jumpa pers yang dipandu aktivs ICW lainnya, Donald Fariz itu


Adapun 12 kejanggalan itu antara lain pertama, karena dalam perkara yang sama terdapat nama Chairuddin yang sudah didakwa melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan Agusrin terkait pembukaan rekening khusus di BRI Bengkulu

BACA JUGA: Desakan Nego Ulang Kontrak Pertambangan Asing Kian Nyaring

Chaerudin sendiri sudah dihukum oleh Pengadilan Negeri Bengkulu
Namun Agusrin justru bisa melenggang lantaran ketokan palu Syarifuddin Umar.

Kejanggalan kedua, karena keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunman (BPKP) tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara Agusrin

BACA JUGA: KPK Diminta Periksa Ketua PN Jakpus

Kejanggalan ketiga, saksi-saksi yang memberatkan Agusrin selama di persidangan justru dipojokkan oleh majelis hakim yang diketuai Syarifuddin.

Keempat, hampir di setiap persidangan selalu ada pengerahan massa simpatisan Agusrin yang disinyalir merupakan bagian dari upaya intimidasiYang kelima, kejanggalan menyangkut vonis bebas Agusrin adalah tidak dipertimbangkannya surat yang nyata-nyata diteken Agusrin terkait penggunaan dana hasil PBB dan BBHTB.

Keenam, majelis hakim selama proses persidangan Agusrin juga sering memotong uraian Jaksa"Bahkan tak jarang Hakim S (Syarifuddin) memarahi jaksa," sebut Tama.

Kejanggalan ketujuh, foto tentang tumpukan uang oleh ajudan Agusrin juga tidak dijadikan petimbangan majelisKedelapan, bukti tentang terdapat bukti penggunaan dana BBHTB sebesar Rpm9,179 miliar yang sebagian besar dipergunakan untuk kepentingan pribasi Agusrin

Kesembilan, Agusrin menyetujui modus untuk menutup temuan BPK tentang adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran keuangan Pemprov BengkuluBahkan Agusrin sendiri yang disebut memimpin rapat pada 6 Mei 2007 guna menutup penyimpangan keuangan dengan investasi di PT SBM dan BBN melalui Pt Bengkulu Mandiri

Kesepuluh, kejangalan terkait proses pengembalian dana yang disimpangkan juga secara fiktif"Modusnya dengan membuat bukti pertanggungjawaban seolah-olah ada pembelian resmi," sebut Tama.

Ke-11, kejanggalan yang ditemukan adalah belum adanya putusan dari PN Jakpus yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)Padahal,  JPU sudah berniat mengajukan kasasi atas vonis bebes terhadap Agusrin.

Terakhir, tertangkap tangannya Syarifuddin oleh KPK semakin menguatkan dugaan adanya praktik mafia hukum dalam persiangan atas Agusrin"Karena ternyata KPK menyita sedemikian banyak valas di rumah hakim SIni tak wajar dan patut dicurigai," imbuh Tama.

Karenanya, ICW berharap KPK tidak hanya menyidik kasus suap terhadap Syarifuddin oleh kuratir Puguh Wirawan"KPK harus menelusuri kemungkinan praktik mafia hukum di balik kasus ini," tandasnya.

Diharapkan pula, jika nantinya kejaksaan mengajukan kasasi maka Mahkamah Agung (MA) dapat membentuk majelis yang berisi hakim-hakim progresif untuk memeriksa vonis bebas Agusrin"Misalnya, menunjuk hakim agung Artidjo Alkostar," usulnya(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Intervensi, Nazaruddin Tak Prioritas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler