Awas! KPK Soroti Banyak Pengembang Nakal di Tangerang Raya

Kamis, 17 September 2020 – 18:48 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soroti pengembang nakal. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan masih banyak pengembang perumahan nakal yang belum memenuhi kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) atau fasilitas sosial dan umum (fasos dan fasum) perumahan dan permukiman.

Lokasi itu terletak di tiga pemerintah daerah, di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Kondisi itu terungkap dalam rapat koordinasi penertiban fasos dan fasum di Tangerang Raya melalui telekonferensi, Kamis (17/9).

BACA JUGA: KPK Ungkap Modus Penipuan Terkait LHKPN yang Menyasar Calon Kepala Daerah

Agenda rapat ialah pemaparan pemda atas kemajuan penyerahan PSU dari pengembang kepada pemda, serta sejauh mana PSU yang diserahterimakan sudah mendapatkan sertifikat.

Namun, dari laporan yang disampaikan perkembangannya masih jauh dari harapan.

Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang Iwan Hermansyah menyebutkan, data perumahan di wilayahnya periode 2012-2020 terdapat 488 perumahan, dengan 63 perumahan yang sudah diverifikasi.

BACA JUGA: Tas Dijambret, Sekretaris Lurah Kejar Pelaku, Takdir Berkata Lain

Namun, tambahnya, yang sudah tercatat sebagai aset baru 39 perumahan.

“Kami telah mengirimkan surat imbauan atau teguran ke 107 pengembang, walaupun surat ini baru dibalas oleh 88 pengembang dan jumlah perumahan yang menanggapinya hanya 19,” kata Iwan.

Sementara itu, Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman menyampaikan, data total bidang tanah di wilayahnya per Agustus 2020 adalah 2.863 bidang dengan luas 6.083.242 meter persegi.

Dari jumlah tersebut, tanah yang sudah bersertifikat sebanyak 645 bidang seluas 1.915.486 meter persegi, atau baru 22,53 persen.

“Total jumlah perumahan di Kota Tangerang adalah 196, di mana yang sudah selesai penyerahan PSU-nya baru mencapai 36 perumahan," ujar Herman.

BACA JUGA: ICW Kritik Dewas Lamban Putuskan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri, Ini Kata KPK

"Surat panggilan selanjutnya akan disampaikan hingga tiga kali. Bila tak dihiraukan akan ada sanksi administrasi berupa pembekuan izin pengembang."

Sedangkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) Kota Tangerang Selatan Ade Suprizal mengatakan, per 21 Juli 2020 total jumlah perumahan di wilayahnya mencapai 1.160.

Sebanyak 863 perumahan dari 35 pengembang sudah menyerahkan PSU kepada Pemda. Sisanya, 297 perumahan dari 200 pengembang belum menyerahkan PSU.

“Dari 297 perumahan yang belum serah terima PSU tersebut berlokasi di Kecamatan Ciputat sebanyak 58 perumahan, Ciputat Timur berjumlah 29, Pamulang berjumlah 87, Pondok Aren berjumlah 48, Serpong berjumlah 17, Serpong Utara berjumlah 34, dan Setu berjumlah 24,” ucap Ade.

Ketiga pemda menyampaikan ada tiga kendala penyebab lambatnya kemajuan serah terima PSU, yaitu pengembang yang meninggalkan atau menelantarkan perumahan atau kluster yang dibangunnya.

Kemudian kondisi eksisting di lapangan sudah tidak sesuai dengan rencana tapak (site plan), dan rencana tapak telah diubah atau tidak ditemukan keberadaannya.

Menanggapi pemda, para Kepala Kantah BPN se-Tangerang Raya secara umum menegaskan rencana tapak adalah kunci.

Namun demikian, mereka juga menyadari ada pengembang nakal yang merevisi rencana tapak PSU menjadi tambahan unit perumahan.

Oleh karena itu, disarankan agar pemda harus memegang rencana tapak yang paling awal.

Sebagai penutup, Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK Asep Rahmat Suwandha meminta Pemda segera menggandeng Asosiasi Pengembang di seluruh Tangerang Raya.

Hal itu bertujuan untuk sosialisasi dan melakukan upaya-upaya yang lebih proaktif.

Selain itu, desak Asep, Pemda perlu membangun database yang minimal memuat data pengembang, wilayah, koordinat, dan sebagainya.

“Database ini nantinya terintegrasi antarpemda dan antar-SKPD dalam satu pemda, juga dengan Kantah BPN. Sehingga, akan memudahkan dalam pemantauan dan proses sertifikasi,” ujarnya. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler