Awas Modus Penipuan ala Adyi Paino Ini, Jangan Sampai Anda Jadi Korban, Waspada

Kamis, 09 Desember 2021 – 13:23 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan (tengah) saat konferensi pers terkait kasus penipuan jual beli tanah di Mapolres Jakarta Timur, Kamis (9/12/2021) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Timur meringkus Adyi Paino, 48, pelaku penipuan dengan modus jual beli tanah yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Timur.

Korban adalah bernama Ayi Rianti, warga Kramat Jati. Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian Rp 1,3 miliar.

BACA JUGA: Muhammad Erwin Buka Lowongan Kerja Palsu di BUMN, Gampang Banget Mendapat Rp 1 M

"Pelaku menipu korban dengan modus sanggup memfasilitasi jual beli tanah," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Timur, Kamis (9/12) 

Erwin menjelaskan Adyi Paino menjanjikan tanah kepada korban di kawasan Bambu Apus Cipayung, Jakarta Timur.

"Tersangka mengaku memiliki tiga kavling tanah dan berjanji akan memproses akta jual beli setelah korban melakukan pembayaran," lanjutnya.

Ayi Rianti lantas membayar senilai Rp 1,3 miliar untuk tanah tersebut, tetapi Adyi Paino tidak memproses tanah tersebut.

Perwira menengah Polri itu menjelaskan ketika korban memeriksa tanah tersebut, ternyata bukan milik pelaku.

"Dengan iming-iming tanah itu ada, ditunjukkan lokasinya, tetapi ketika sudah dibayarkan dan diurus akta jual belinya, ternyata milik orang lain," jelas Erwin.

Erwin juga mengungkapkan selain Ayi Rianti, Adyi Paino juga sudah menipu dua orang lainnya dengan menawarkan tanah di lokasi yang berbeda.

"Tanah itu ada di Bambu Apus, kemudian Pasar Rebo, kelurahan Gedong dan ketiga juga di Bambu Apus," pungkas Erwin.

Erwin menyatakan dari 3 orang korban, Adyi Paino meraup uang mencapai Rp 2,1 miliar.

Dia juga menyebutkan pihaknya akan mendalami kasus tersebut.

"Kami yakin juga ini akan terhubung dengan beberapa orang lagi, karena pelaku diduga kuat tidak bekerja sendirian," ujar Erwin.

BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata

BACA JUGA: Tegur Tetangga Berkaraoke, Bidan Sri Wahyuni Langsung Disiram Air Panas

Adyi Paino dijerat pasal 378 juncto 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.(mcr8/jpnn)

BACA JUGA: Penipuan Berkedok Arisan Online Marak Lagi, Kombes Supriadi Ungkap Modusnya, Waspada


Redaktur : Budi
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler