JAKARTA -- Kamis (4/8) lalu sejumlah media cetak dan elektronik memberitakan pernyataan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonnyzar Moenek yang 'nyeleneh' terkait masalah persoalan Pemilukada Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah
Ternyata, pemberitaan itu dibuat berdasarkan sebuah press release yang mencatut Kemendagri
BACA JUGA: Tak Ada Halangan Konstitusi Bagi Sri Mulyani
Di bagian bawah lembaran press release dicantumkan 'Kabiro Humas Kemendagri'BACA JUGA: Capres Politisi dan Militer Diminta Ditolak
Yang ada sekarang adalah Bidang Humas Kemendagri, yang secara struktural berada di bawah Sekretariat Jenderal (Setjen), dalam hal ini Puspen/Juru Bicara Kemendagri.Dalam press release palsu tertanggal 2 Agustus 2011 itu, juga tidak ada kop surat resmi Kemendagri
Pemberitaan yang hanya berdasarkan press release palsu tanpa konfirmasi terlebih dahulu ke Reydonnyzar Moenek itu sempat membuat heboh
BACA JUGA: KIP Aceh tak Kenal Jeda
Pasalnya, di keterangan pers palsu itu ditulis bahwa 'Kemendagri pada prinsipnya mengikuti prosedur pemerintah yakni berdasarkan berita acara KPUD Kotawaringin Barat bahwa pasangan Sugianto-HEko Soemarno adalah pemenang pilkada Bupati Kotawaringin Barat'.Meski di press release palsu itu tidak menyebutkan nama Reydonnyzar Moenek, namun di pemberitaan sejumlah media cetak dan elektronik, pernyataan di pressrelease palsu itu ditulis di pemberitaan sebagai pernyataan Reydonnyzar.
Hal itulah yang membuat Reydonnyzar terlihat berang dan dalam dua hari terakhir ini sibuk membuat klarifikasi dan hak jawab yang dikirim ke sejumlah media cetak dan elektronik
Donny, panggilan akrab Reydonnyzar, beserta timnya terlihat begitu gencarnya melacak, kini sudah menyimpan press release palsu itu, yang akan dijadikan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya"Saya sudah tahu siapa pembuatnya dan apa motivasinya," ujar Donny
Dalam press release palsu yang dibagikan ke sejumlah wartawan di Kemendagri, Jumat (5/8) petang, di situ Donny menulis dengan tulisan tangan dua kalimatKalimat pertama berbunyi, "Contoh: Bukti Pemalsuan Press Release".
Kalimat kedua, "Catatan: Muatan substansi tidak boleh dikutip karena tidak benar, penuh rekayasa dan pemutarbalikkan fakta dan merupakan pembohongan publik!"(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sri Mulyani Kurang Pede Dengan Partai SRI
Redaktur : Tim Redaksi