KIP Aceh tak Kenal Jeda

Pendaftaran Kandidat Tetap Diterima

Jumat, 05 Agustus 2011 – 09:04 WIB

BANDA ACEH–Hari ini, Jumat (5/8), Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tetap membuka pendaftaran calon kepala daerah dari partai politik (parpol) maupun calon perseoranganPendaftaran ini dibuka hingga 11 Agustus 2011 mendatang

BACA JUGA: Sri Mulyani Kurang Pede Dengan Partai SRI



”Jadi dalam peraturan KPU/KIP tidak dikenal yang namanya kata jeda, tetapi yang ada adalah penundaan,” tegas Ketua Divisi Pengawasan dan Hukum KIP Aceh, Zainal Abidin SH Mhum, Kamis (4/8), menyikapi hasil kesepakatan yang dicapai sejumlah pihak dalam pertemuan di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kemarin


Dalam pertemuan di Jakarta tersebut bahwa ada kata sepakat melakukan jeda Pemilukada selama Ramadhan

BACA JUGA: Kasus Century Lebih Penting Ketimbang Lengserkan Marzuki

Zainal menjelaskan, adapun syarat untuk dilakukan penundaan tentunya harus memenuhi salah satu dari empat akibat, sebagaimana diatur dalam PP No 7 tahun 2005
Seperti seperti bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan dan gangguan teknis lainnya.

"Seluruh alasan penundaa Pemilukada berada di luar penilainan KIP

BACA JUGA: PAN Anggap Partai SRI Tak Istimewa

Tetapi yang berhak memutuskan situasi itu adalah lembaga yang memiliki kapasitas, seperti gangguan keamanan yang berarti penilaiannya dilakukan oleh Polri," imbuhnya.

Makna gangguan lainnya, tambah Zainal, sangat abstak, dan harus melibatkan banyak pihak untuk bisa sampai pada kesimpulan ituDan salah satunya seperti pertemuan yang dilakukan di Kemendagri.

Kalau memang dalam pertemuan tersebut diputuskan ada gangguan teknis lainnya yang dapat menunda tahapan Pemilukada Aceh seperti konflik regulasi misalnya, maka KIP Aceh tentunya akan menindaklanjutinya dengan terlebih dahulu menggelar pleno dan meminta tanggapan dan pandangan dari KIP kabupaten/kota.

Hal demikian, sambung Zainal baru akan dilakukan setelah pihaknya seraca resmi menerima surat pemberitahuan dari Kementrian Dalam Negeri yang disampaikan melalui KPU Pusat”Kita akan pelajari terlebih dahulu isi keputusan bersama itu, bila memang sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku maka akan kita tindak lanjuti,” tandasnya.

Namun sepanjang KIP Aceh belum menerima surat pemberitahuan resmi dari KPU tentang isi pertemuan di Kemendagri yang perlu ditindak lanjuti oleh KIP, maka pendaftaran calon tetap di buka mulai besokTapi jika memang nantinya isi surat keputusan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) soal situasi yang menjurus kepada penundaan Pemilukada, maka pendaftaran tersebut akan kembali ditutup.

”Bila besok ada calon pimpinan kepala daerah yang mendaftar, maka kita akan tetap menerima, akan tetapi bila setelah itu ada keputusan lain untuk dilakukan penundaan, maka secara hukum pendaftaran harus ditutup,” pungkasnya(slm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelantikan Bupati Tapteng Diminta Ditunda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler