jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan kesempatan kepada siswa pemegang kartu Indonesia pintar (KIP), program keluarga harapan (PKH), kartu keluarga sejahtera (KKS) untuk mendaftar di sekolah favorit atau yang di luar zonasi.
Dengan catatan siswanya bisa lolos dalam seleksi administrasi. "Dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2017/2018, setiap sekolah negeri harus mengalokasikan 20 persen untuk siswa miskin," kata Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Hamid Muhammad, Rabu (12/7).
BACA JUGA: PPDB 2017, Peserta dengan Tato dan Tindik Bisa Gugur
Bila sebelumnya siswa miskin harus menyertakan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu), kali ini cukup dengan kartu (KIP, PKH, KKS).
Irjen Kemendikbud Daryanto mengungkapkan, setiap mendekati tahun ajaran baru, banyak beredar SKTM bodong (bodong bukan arti sebenarnya, namun merujuk hal yang tidak jelas kepemilikannya).
BACA JUGA: Siswa Baru tak Tertampung, Kadisdik Usulkan Satu Kelas 40 Siswa
Hal ini sangat merugikan siswa miskin karena peluangnya untuk bersekolah jadi kecil. "Yang gak miskin minta SKTM dengan mudah. Yang miskin beneran malah gak bisa sekolah karena jatahnya sudah diambil oleh pemegang SKTM bodong," terangnya.
Baik Hamid maupun Daryanto menyarankan agar sekolah memprioritaskan siswa miskin pemegang kartu-kartu tersebut. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Anak Tak Lolos PPDB, Ratusan Orang Tua Ancam Segel Sekolah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyebaran Sekolah Negeri Kurang Merata, Sistem Zonasi tak Bisa Diakomodir
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad