Awas, Tilang Elektronik di Daerah Ini Fokus pada 5 Jenis Pelanggaran

Awas, Tilang Elektronik di Daerah Ini Fokus pada 5 Jenis Pelanggaran Saja

Rabu, 24 Maret 2021 – 02:50 WIB
Kasatlantas Polres Batang AKP Adis Dani Garta. ANTARA/Kutnadi

jpnn.com, BATANG - Satlantas Polres Batang, Jawa Tengah hanya memfokuskan tilang elektronik terhadap lima jenis pelanggaran yang dipantau menggunakan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) terhitung mulai Selasa (23/3).

Kasat Lantas Polres Batang AKP Adis Dani Garta mengatakan pemasangan kamera ETLE pun baru dilakukan di satu titik saja untuk tahap awal.

BACA JUGA: Kapolri Luncurkan ETLE Nasional, 12 Polda Terapkan Tilang Elektronik

"Kami baru bisa menyiapkan satu titik lokasi untuk penempatan kamera ETLE, yakni di simpang empat Jalan Jenderal Soedirman. Adapun sasarannya adalah lima jenis pelanggaran," kata AKP Adis di Batang, Selasa.

Kelima jenis pelanggaran tilang elektronik itu yakni pengendara yang bermain ponsel, tidak mengenakan sabuk pengaman, tidak memakai helm, melanggar marka jalan, dan pengendara yang memacu kendaraan melebihi batas kecepatan.

BACA JUGA: Ratusan Massa Mengiringi Jenazah HBGS, Aktivitas Manokwari Sempat Lumpuh

Adis menjelaskan kamera pengawas yang dipasang itu sudah dilengkapi dengan sensor rotasi yang bisa berputar 360 derajat dan flash.

Kamera itu diklaim bisa menembus kaca mobil dengan tingkat kegelapan kaca film 80 persen, baik pada siang maupun malam hari.

BACA JUGA: Penembakan Sopir Taksi Online oleh Sersan G, Simak Penjelasan Brigjen TNI Toto

"Oleh karena itu, kami minta pengendara harus bisa tertib berlalu lintas meski di jalan raya tidak dijaga polisi," ucap Adis mewanti-wanti.

Bagi pengendara mobil maupun kendaraan roda dua yang melanggar dan tertangkap kamera ETLE, data kendaraannya akan tercatat berdasarkan pelat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Setelah terekam, data TNKB tersebut akan diverifikasi oleh petugas ETLE di ruang kendali monitor atau traffic management center yang berada di Satlantas Polres Batang.

Setelah terverifikasi, kata Adis, petugas akan mengambil langkah dengan menerbitkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan tersebut sesuai dengan data TNKB.

"Jika TNKB sudah dijual kepada orang lain, si pemilik yang mendapat surat konfirmasi tersebut harus melakukan konfirmasi kepada petugas ETLE untuk memberikan pemberitahuan bahwa kendaraannya sudah dijual," jelasnya.

Pengendara yang melanggar sistem ETLE bisa membayarkan dendanya melalui bukti pelanggaran (tilang) elektronik ke loket BRI atau bisa melaksanakan sidang di pengadilan atau kejaksaan.

BACA JUGA: AA Sudah Ditangkap Tim Khusus, Kombes Ilham: Percayakan pada Polisi

Untuk menunjang kamera ETLE yang dipasang di traffic light, pihaknya juga melengkapi personel dengan kamera portabel.

"Ada lima kamera yang dipasang di helm anggota saat bertugas di lapangan. Mereka akan berpatroli dalam kurun waktu tiga hari sekali," ujar Adis.

Penerapan tilang elektronik menggunakan sistem ETLE ini diharapkan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

"Melalui sistem ETLE ini juga diharapkan mampu mengantisipasi penyimpangan yang dilakukan oleh anggota Polri dalam proses penilangan secara langsung," pungkasnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler