Awasi Barang Ilegal, Bea Cukai Bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum Lain

Selasa, 08 Maret 2022 – 18:56 WIB
Bea Cukai Bengkalis melaksanakan rapat koordinasi dengan Kodim 0303/Bengkalis pada Jumat (4/3) untuk mengatasi maraknya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai konsisten bersinergi dengan berbagai aparat penegak hukum (APH) lain.

Sinergi ini dilakukan untuk menjamin keamanan negara dari masuknya atau beredarnya barang-barang ilegal dari dalam maupun luar negeri.

BACA JUGA: Bea Cukai Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Miras Ilegal

Kali ini, sinergi dilakukan Bea Cukai di Bangka Belitung, Bengkalis, Atambua, dan Kediri.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan, pihaknya terus mencegah beredarnya barang yang membahayakan keamanan negara, merusak kesehatan dan meresahkan masyarakat, serta tidak memenuhi standar nasional.

BACA JUGA: Bea Cukai Genjot Ekspor Produk UMKM dengan Lakukan Hal Ini

Dalam menunjang tugas dan fungsinya, pegawai Bea Cukai telah diberi kewenangan untuk menggunakan senjata api dinas.

Pada Senin (21/2), Bea Cukai Pangkalpinang berkoordinasi dengan Polda Kepulauan Bangka Belitung terkait pemeliharaan senjata api dinas Bea Cukai.

BACA JUGA: Begini Cara Bea Cukai Berantas Peredaran BKC Ilegal

Hatta menjelakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Perdirjen Bea Cukai Nomor 17/BC/2020 untuk memastikan sarana operasi senjata api dinas berfungsi dengan baik.

“Senjata harus dalam kondisi baik dan siap dipakai dalam tugas pengawasan,” imbuhnya.

Sementara itu, mengatasi maraknya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, Bea Cukai Bengkalis melaksanakan rapat koordinasi dengan Kodim 0303/Bengkalis pada Jumat (4/3).

Selain itu, kegiatan ini merupakan pelaksanaan arahan menteri keuangan untuk menjalin kerja sama antarinstansi.

Jadi, peran aparat negara dalam melindungi dan mengamankan perairan, kekayaan, dan hak negara dari tindakan penyelundupan dapat terwujud.

“Wilayah perairan Kabupaten Bengkalis merupakan titik rawan masuknya barang ilegal karena jaraknya yang cukup dekat dengan negara tetangga,'' ungkapnya.

Karena itu, perlu kerja sama yang baik untuk mencegah tindakan pelanggaran hukum dan menjaga generasi muda.

Selanjutnya, Bea Cukai Atambua menerima barang bukti hasil penggagalan penyelundupan dari Satgas Pamtas RI- Republik Demokratis Timor Leste (RDTL) pada Sabtu (5/3).

Dansatgas Pamtas RI-RDTL Letkol Inf Andi Lulianto turut menyampaikan komitmennya untuk bersinergi menjaga batas negara dari bentuk penyelundupan.

“Kami menyerahkan barang bukti 1 mobil, 6 karung kayu cendana, 6 jeriken bahan bakar minyak, 21 karung tembakau iris, dan 1/2 karung sosis,” ujar Andi.

Terakhir, Bea Cukai Kediri melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap kedua terkait kasus tindak pidana di bidang cukai kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Jumat (25/2).

“Tersangka berinisial IR beserta seluruh barang bukti berupa 2,9 juta batang rokok ilegal kami serahkan. Rokok ilegal ini bernilai Rp 2,9 miliar dan potensi kerugian negara Rp 1,9 miliar,'' ujarnya.

Selain itu, turut diserahkan 1 mobil, alat komunikasi, buku pencatatan gudang, buku tabungan, dan kuitansi. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler