jpnn.com, LABUAN BAJO - Bea Cukai Labuan Bajo memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai.
Hal itu dilakukan sebagai komitmen memerangi peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayahnya pada Jumat (4/3).
BACA JUGA: Bea Cukai dan BPOM Cegah Peredaran Barang Ilegal Ini
Pemusnahan ini dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Labuan Bajo.
kegiatan tersebut turut dihadiri Satpol PP Kabupaten Manggarai Bara, dan KP2KP Labuan Bajo.
BACA JUGA: Bea Cukai Mendorong Ekspor 3 Produk Lokal Ini Tembus Pasar Internasional
Kepala Kantor Bea Cukai Labuan Bajo Tommy Hutomo menjelaskan, BMN yang dimusnahkan adalah BKC ilegal hasil penindakan pihaknya selama periode 10 Mei hingga 28 Desember 2021.
“BMN yang dimusnahkan berupa rokok jenis sigaret keretek mesin (SKM) sebanyak 97.728 batang dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) 33.250 mililiter atau 133 botol,” terangnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Sita Rokok dan Miras Ilegal di Tiga Wilayah Ini, Nilainya Miliaran Rupiah
Tommy menambahkan, pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang nomor 22/MK.6/WKN.14/KNL.05/2022 tanggal 04 Februari 2022 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Bea Cukai Labuan Bajo.
“Selain menyebabkan kerugian negara, peredaran BKC ilegal menimbulkan dampak negatif, seperti merugikan industri BKC yang membayar cukai, konsumsi BKC di masyarakat menjadi tidak terkendali, dan meningkatan jumlah perokok di usia muda,'' ujarnya.
Karena itu, Bea Cukai berharap kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat serta dukungan sinergi penegak hukum lain dalam memberantas peredaran BKC ilegal. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi