Awasi BOS, Pusat Bentuk Tim Monev

Minggu, 20 Maret 2011 – 00:32 WIB

JAKARTA — Pemerintah telah menyederhanakan birokrasi penyaluran dana pendidikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)Jika sebelumnya melalui Kementrian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), maka penyaluran BOS sejak 2011 dilakukan langsung dari Kementrian Keuangan ke pemerintah Kabupaten/Kota dan selanjutnya ke sekolah.

Namun hingga Maret 2011, diketahui sekitar 315 dari 497 Kabupaten/Kota masih belum menyalurkan anggaran BOS mereka ke sekolah-sekolah

BACA JUGA: Sekolah Pasang Spanduk Dilarang Pungut Biaya

Padahal dalam APBN, anggaran BOS sudah dinaikkan dari Rp 15 triliun di tahun 2010 menjadi Rp 16,8 triliun di tahun 2011.

Mendapat kabar ini, Menteri Keuangan Agus Martowardojo pun mengaku prihatin dengan Pemda-Pemda yang belum menyalurkan dana BOS
Padahal anggaran BOS sudah dicairkan ke seluruh daerah untuk diserahkan ke sekolah-sekolah.

‘’Saya prihatin kalau itu masih belum disalurkan

BACA JUGA: Kurikulum Bencana Dianggap Seksi

Padahal sudah dipindahkan dari Kemdiknas, langsung ke daerah dan itu harusnya direspon
Kalaupun ada penyesuaian di daerah, penyaluran BOS tidak boleh sampai terlambat karena nanti jadi masalah bagi guru dan siswa,’’ kata Agus pada wartawan di Jakarta, Sabtu (19/3).

Menkeu pun sudah melakukan koordinasi dengan Kemdiknas, untuk menjatuhkan sanksi bagi Pemda-Pemda yang masih menunda penyaluran BOS ke sekolah-sekolah

BACA JUGA: Seluruh Siswa Dijamin Bisa Ikut Unas

Kendala administratif dinilai bukan alasan penyaluran BOS tertunda di daerah.

‘’Kalau nanti Pemda tidak dapat menjelaskan alasan keterlambatan pencairan, Kemdiknas dan Kementerian Keuangan akan memberikan sanksi bagi Pemda-Pemda tersebut,’’ tegas Agus.

Karena tujuan awal dipangkasnya birokrasi penyaluran BOS kata Agus, untuk mengurangi keterlambatan penerimaan BOS di sekolah-sekolah yang selama ini terjadiUntuk mengawasi penyaluran BOS, pemerintah telah membentuk tim Monitoring Evaluasi (Monev) yang terdiri dari Kemenkeu, Kemdiknas dengan melibatkan pemerintah Kabupaten dan kota.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemdiknas Siapkan Aturan Integrasi PTN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler